​Fakta di Balik Isu Liar: Ahli Konstruksi Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Amonggedo Tanpa Cacat Teknis

Konawe, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Berdasarkan berita yang dimuat oleh Media Ruangwarta.id dengan Judul berita “Dugaan Bangunan Gedung Koperasi Merah Putih Amonggedo Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Oknum Terlibat” terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Amonggedo, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

menjadi sorotan publik karena diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pelaksanaan fisiknya. Menurut Indra Dapa Saranani “Kami menduga pembangunan gedung ini tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan standar SNI, terutama pada sistem pengecoran dan material yang digunakan. Jika dugaan ini benar, maka berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Indra.

Menanggapi hal tersebut Ketua Ormas Wonua Sulawesi Tenggara (WATRA) Djaelani Hamdani (Jaya) mengatakan dengan adanya berita tersebut pihaknya langsung menghubungi Konsultan Teknis Pelaksanaan Pembangunan Pihak Kodim dan mempertanyakan hal tersebut tentang teknis pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan apakah sesuai dengan pemberitaan atau tidak.

Menurut Konsultan Teknis Pelaksanaan Pembangunan dari Kodim 1417/Kendari yang merupakan Pakar Ahli Utama Konstruksi bangunan Gedung yang mengantongi Sertifikat Kompetensi Jenjang 9 (Sembilan) yang telah berpengalaman lebih dari 20 (Dua Puluh) tahun dibidangnya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan sudah berdasarkan Spesifikasi Teknis baik dari segi persiapan maupun dalam pelaksanaan pembangunan.

Foto Kolom Beton yang diekspose dimedia tidak dapat dijadikan sebuah objek untuk menduga bahwa objek tersebut berpotensi merugikan negara. Menurut Konsultan teknis yang telah mengenyam Pendidikan S1, S2, S3 serta Profesi dibidang Teknik Sipil khususnya Struktur bahwa dalam mengeluarkan sebuah pendapat secara teknis pada sebuah objek struktur jangan hanya dilihat secara kasat mata lalu berkomentar secara gamblang tetapi harus dibuktikan berupa data analisis secara sains.

Menurut Jaya Ketua Watra pemberitaan tersebut telah membuat gaduh diruang publik dan berpotensi mencoreng nama baik pihak yang terlibat didalam Pembangunan. Jaya juga menambahkan sebaiknya sebelum menaikkan berita dimedia terlebih dahulu harusnya melakukan koordinasi dengan Pihak Teknis, jangan langsung menaikkan berita asal menduga.

Sebab dijaman era digitalisasi dewasa ini baiknya kita menggunakan media secara bijak sebab jika ada Pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut maka dapat menjadi masalah hukum yang dapat menyeret pembuat berita masuk kedalam rana pidana “tutupnya”.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com