​Forum Investigasi Sultra Desak Kepastian Hukum Kasus Mandek di Polres Kolaka

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

2 Juli 2026 || Kinerja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berada di bawah sorotan tajam. Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) secara terbuka menggugat profesionalisme kepolisian Sultra, menyusul serangkaian laporan masyarakat yang dinilai “jalan di tempat” tanpa kejelasan hukum. Tidak tanggung-tanggung, kepemimpinan Kapolres Kolaka kini ikut dipertanyakan akibat lambatnya respons institusi dalam menegakkan keadilan.

​Aroma ketidakpastian hukum ini mencuat setelah dua laporan krusial yang dilayangkan FIM Sultra menguap tanpa kabar. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan sejak 4 Mei 2026. Alih-alih tuntas, pada 26 Juni 2026, FIM Sultra kembali menyodorkan berkas dugaan penggelapan dana jabatan yang menyeret nama raksasa korporasi, PT Kartika Cipta Indonesia. Sayangnya, kedua kasus kakap ini bernasib sama: mandek di meja penyidik.

​Dugaan Pelanggaran Perkap Kapolri: Transparansi yang Tersumbat

​Lebih jauh, Polres Kolaka diduga kuat telah menabrak aturan internalnya sendiri. Penyidik disinyalir melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) karena secara konsisten gagal memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.

​Padahal, dalam sistem hukum kepolisian modern, SP2HP bukan sekadar formalitas, melainkan hak wajib warga negara yang dijamin undang-undang demi memastikan asas transparansi. Bungkamnya penyidik memicu spekulasi liar di tengah publik mengenai komitmen Polres Kolaka dalam memberantas kriminalitas tanpa pandang bulu.

​”Supremasi hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari keberanian aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum yang adil, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada seluruh masyarakat,” tegas Andi Rifal Adriansyah, Ketua FIM Sultra, dalam pernyataan tertulisnya.

Ultimatum ke Polda Sultra jika Polres Kolaka Gagal

​FIM Sultra kini melayangkan desakan keras agar Polres Kolaka segera membongkar sumbatan informasi ini dan memproses kedua laporan tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel.

​Sebagai bentuk kontrol sosial—dan menolak keras disebut intervensi—mahasiswa menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika Polres Kolaka tetap bergeming dan gagal memberikan kejelasan dalam waktu dekat, FIM Sultra siap mengeskalasi kasus ini dengan “menyeret” rapor merah tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Publik kini menanti, apakah Polres Kolaka mampu membuktikan taringnya sebagai pelindung masyarakat, atau justru membiarkan kepercayaan publik merosot ke titik nadir akibat penegakan hukum yang menggantung.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan