Giring Isu Mafia Tanah di Bone, Kuasa Hukum Tergugat Buka Suara: Kami Punya SHM Murni Sejak 1963!

Bone, Sulawesi Selatan bidikhukumnews.com

Perselisihan lahan memanas di Pengadilan Negeri Watampone. Pihak Tergugat dalam sengketa perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp mematahkan tuduhan “mafia tanah” dan sebutan “sertifikat siluman” yang diembuskan pihak Penggugat. Tak sekadar membantah, Tergugat menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 11.100 meter persegi dengan membeberkan deretan bukti kuat lintas generasi.

Kuasa Hukum Tergugat dari AGC Law Office, Abdul Gafur, S.H., menegaskan bahwa klaim kliennya dilandasi dokumen yuridis yang sah, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 222 hingga riwayat penguasaan tanah sejak 1963.

​”Yang menjadi ukuran dalam perkara ini bukan siapa yang paling keras berbicara di media, tetapi siapa yang mampu membuktikan dalilnya di hadapan Majelis Hakim,” tegas Abdul Gafur di PN Watampone.

Penggugat Mangkir 3 Kali Persidangan & Keraguan Objek Sengketa

Abdul Gafur membeberkan bahwa kuasa hukum utama Penggugat tercatat tidak hadir dalam tiga kali agenda pembuktian. Ketidakhadiran tersebut berlanjut saat Majelis Hakim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa pada Rabu (16/9/2026).

Pemeriksaan di lapangan justru memantik kejanggalan baru. Pihak Penggugat menunjuk kawasan Permandian Mata Air Taretta sebagai bagian dari objek perkara. Namun, Tergugat secara tegas membantah dan menunjukkan bahwa secara fisik maupun yuridis, batas tanah milik kliennya sama sekali tidak mencakup area fasilitas publik tersebut.

​”Objek perkara harus jelas. Batas, luas, letak, dan dasar haknya harus cocok antara gugatan, dokumen, dan kondisi di lapangan,” ujar Abdul Gafur menyoroti ketidaksesuaian klaim Penggugat.

Tepis “Sertifikat Siluman”, Beberkan Naskah Lontara & IPEDA 1975

Menghempaskan isu “sertifikat siluman”, Tergugat mengonfirmasi penguasaan SHM Nomor 222 berlisensi Surat Ukur Nomor 224/Mampotu/2019. Legitimasi ini didukung rekam jejak kepemilikan historis yang berakar dari transaksi jual beli oleh almarhum Andi Rumpang Petta Tahang pada 1963.

​Sebagai pendukung, Tergugat mengantongi berkas autentik lintas zaman, meliputi:

Dokumen Beraksara Lontara: Naskah kuno bukti transaksi asal-usul tanah yang telah ditransliterasi.

Arsip IPEDA 1975 & SPPT PBB 2026: Bukti konsistensi pembayaran pajak daerah selama puluhan tahun.

Kesaksian Hidup Keluarga: Andi Masdiana, putri Andi Rumpang, mengonfirmasi riwayat penyerobotan lahan secara historis tanpa izin sah sejak era 1980-an.

Serangan Balik: Gugatan Rekonvensi Rp1,2 Miliar & Tuntutan Bongkar Bangunan

Sengketa ini merupakan jilid kedua setelah gugatan serupa pada 2024 (Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Wtp) kandas dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan.

​Tak tinggal diam atas tudingan yang dinilai menyudutkan, Tergugat melancarkan serangan balik melalui gugatan rekonvensi bernilai Rp1,2 miliar. Dalam tuntutannya, Tergugat mendesak:

1. Pembongkaran bangunan
permanen ilegal di atas lahan
sengketa.

2. Pemindahan makam yang
didirikan tanpa izin pemilik hak
sah.

3. Ganti rugi materiil dan immateriil
senilai total Rp1,2 miliar.

​Imbauan Stop “Pengadilan Opini”

Abdul Gafur mengingatkan publik serta media massa agar tidak terprovokasi oleh label intimidatif seperti “mafia tanah” sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​”Kami menghormati kebebasan pers, tetapi prinsip keberimbangan harus dijaga. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, mari buktikan di pengadilan. Jangan menggantikan ruang sidang dengan ruang opini,” pungkasnya

Proses pembuktian berkas dan saksi di PN Watampone hingga kini masih terus bergulir untuk menentukan pemegang hak hukum yang sah atas objek tanah tersebut.

Reporter : Mulyadi Ansan