Perkara Dugaan Pelanggaran Pita Cukai di Jepara, Terdakwa MRR Hadapi Putusan Sela
JEPARA – bidikhukumnews.com Persidangan perkara dugaan pelanggaran terkait pita cukai kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jepara, Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan sela terhadap terdakwa MRR serta memeriksa sejumlah saksi untuk terdakwa lainnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026), menjelaskan bahwa agenda persidangan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Majelis Hakim, yakni pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela.
“Untuk agenda persidangan hari ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, yaitu pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela,” jelas Ahmad Za’im.
Perlawanan Terdakwa MRR Ditolak
Menurut Ahmad Za’im, dalam putusan sela terhadap terdakwa MRR, Majelis Hakim menyatakan perlawanan terdakwa ditolak. Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut.
“Untuk selanjutnya persidangan terdakwa MRR diteruskan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap oleh penyidik Bea Cukai,” terangnya.
Dengan putusan sela tersebut, perkara terdakwa MRR akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi sesuai agenda persidangan berikutnya.
Jaksa Hadirkan Saksi untuk Terdakwa AR dan ARF
Sementara itu, dalam persidangan terdakwa AR dan ARF, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi. Mereka di antaranya berasal dari pabrik kertas, toko kertas, serta pemilik kode personalisasi pita cukai.
Ahmad Za’im mengungkapkan, salah satu keterangan penting disampaikan oleh para saksi pemilik kode personalisasi pita cukai. Para saksi menerangkan bahwa lembar pita cukai yang dibuat terdakwa AR berbeda dengan personalisasi yang digunakan oleh masing-masing pabrik rokok milik para saksi.
Para saksi juga menerangkan bahwa pemesanan pita cukai untuk rokok produksi pabrik dilakukan secara resmi melalui kantor Bea Cukai.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi toko kertas, terdakwa AR disebut membeli kertas jenis QPP. Kertas tersebut menurut keterangan saksi bukan jenis kertas yang umum dibeli konsumen.
“Berdasarkan keterangan saksi toko kertas, terdakwa AR membeli kertas jenis QPP, bukan termasuk jenis kertas yang umum dibeli oleh konsumen karena kertas jenis tersebut digunakan untuk percetakan Al-Qur’an, dengan sistem pre-order,” ungkap Kasi Pidsus.
Persidangan Masih Berlanjut
Dengan dibacakannya putusan sela terhadap terdakwa MRR dan pemeriksaan sejumlah saksi terhadap terdakwa AR serta ARF, proses persidangan perkara dugaan pelanggaran pita cukai tersebut masih terus berjalan.
Pemeriksaan terhadap para saksi akan dilanjutkan dalam agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim.
Kasi Pidsus menyampaikan, persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Reporter: Amin Adrianto (Kabiro Jepara)
