Hanya Modal Izin Lingkungan, Diduga Pembangunan Menara BTS di Malangnengah Ilegal

Tangerangbidikhukumnews.com
Pembangunan Menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang berada di RT/01 RW/04, Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, Rabu 13/05/2026.

Diantaranya seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan atau AMDAL, izin warga, izin dari bandara internasional Soekarno-Hatta, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) izin rekomendasi pemangku kebijakan wilayah setempat seperti Kepala Desa dan Camat.

Tak hanya itu, Perusahaan wajib menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Aturan ini mewajibkan perusahaan menyediakan lingkungan kerja aman dan menerapkan sistem manajemen K3, didukung oleh UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan) PP No. 50 Tahun 2012 (SMK3) serta berbagai Permenaker spesifik.

Dari hasil pengamatan Wartawan di lokasi bahwa banner/papan informasi yang menyatakan tentang adanya izin PBG tidak terlihat di area pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Selain itu, pembangunannya berada di lingkungan pemukiman padat penduduk, sehingga sangat berpotensi membahayakan hajat hidup orang banyak.

Mengapa demikian, karena mengingat radius pembangunannya sangat dekat dengan pemukiman dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat akan bahaya paparan radiasi dan juga ancaman tertimpa material menara jika terjadi bencana alam.

Maka dari itu diperlukan analisis dampak lingkungan atau uji kelayakan pembangunan, memilih lokasi yang tepat dan steril jauh dari jangkauan masyarakat, karena tidak semua hal bisa diselesaikan dengan uang, dampak serta resiko jangka panjang wajib dipikirkan.

Saat dikonfirmasi, Tata Suharta yakni Kepala Desa Malangnengah membenarkan adanya pembangunan menara telekomunikasi diwilayahnya, namun itu ialah permintaan warga, pihak desa hanya sebagai fasilitator, semua sudah dirapatkan.

“Sekiranya ada 39 KK yang tinggal diradius antara 30 hingga 42 meter sekitar pembangunan dan semua sudah mendapat kompensasi sebesar Rp. 1 Juta per KK, jadi untuk izin lingkungan sudah diselesaikan dan itu diserahkan langsung oleh pihak perusahaan,” ujar Tata kepada Wartawan melalui telepon seluler.

Sedangkan mengenai SITAC (Site Acquisition) kata Tata Suharta dia kurang memahami, begitupun izin lainnya dia juga tidak tahu, pihak Desa Malangnengah hanya sebatas izin lingkungan saja, selebihnya itu ranah DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan pihak berwenang lainnya.

“Nanti saya tanya yang punya Tanah, pengurus atau Sitac yang punya kontaknya yang punya Tanah, nanti dikabarin,” imbuhnya.

Sementara, salah seorang warga menjelaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Jaha Malangnengah tersebut sudah berjalan sekiranya kurang lebih 2 Minggu.

“Sekitar Dua Mingguan pembangunannya, saya kurang tahu nama Provider nya apa, coba tanya yang lain,” bebernya.

Sampai berita ini diterbitkan, Camat Pagedangan, DTRB, DPMPTSP, Bandara Terdekat, Satpol-PP belum dikonfirmasi.

Reporter: Cecep Muklis.

bidikhukumnews.com