Hanya selang 3 hari satres narkoba touna Kembali mengamankan 2 pemuda di tombo

Touna – bidikhukumnews.com || Baru 3 hari sebelumnya polisi melakukan penangkapan di desa molowagu wilayah kepulauan pada tanggal 21/04/2025,

Ampana kembali dihebohkan kinerja cepat anggota polisi dari SATRES NARKOBA POLRES TOJO Una-una, yang kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda yang diduga mengusai narkotika jenis sabu, tepat pada hari kamis tanggal 24/04/2025 pukul 11.30 siang di jalan gunung colo nomor 34, kelurahan uentaga atas, kecamatan ratolindo, kabupaten tojo una-una sulteng,

Polisi memriksa dan menggeladah 2 orang pemuda berinisial MB dan FA. adapaun dari hasil penggeledahan di TKP polisi berhasil mengamankan 14 paket narkotika yang di duga jenis sabu, untuk pengembangan lebih lanjut ke 2 pemuda tersebut dan seluruh barang bukti yang di amankan petugas di bawa kelposres tojo una una untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan pada hari yang sama ke 2 orang pemuda tersebut resmi di tetapkan sebagai tersangka, salah satu praktisi hukum Nasrun,S.H. yang juga

ketua posbakumadin Tojo una una yang mendampingi ke 2 tersangka di hubungi oleh awak media memeri keterangan “ benar ke 2 orang tersebut telah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahan 20 hari kedepan di rutan polres touna karena dari hasil penyidikan di ruangan satres narkoba penyidik telah memilik 2 alat bukti yang cukup untuk

menetapakan ke 2 orang tersebut sebagi Tersangka adapun yang disangkakan yaitu Permufakatan jahat dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, jadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, mengguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”,

Nasrun atau erik saapaan akrabnya juga menambahkan “Kehadiran kami dari POSBAKUMADIN Tojo Una-una yang merupaka satu satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum (KEMENKUM RI),

Berkewajiban memberi bantaun hukum bagi tersangka yang tidak memeliki penasehat hukum karena itu merupakan kewajiban penyidik menyediakan penasehat hukum bagi tersangka dan perintah UU yang menjadi ketentuan dalam kitap Hukum Acara Pidana (KUHAP)” tutupnya.

Reporter :Kabiro Touna YN. Ladehu

IZIN DULU YAH!!!!!!