OKNUM STAF HUMAS POLRES INISIAL JI DIDUGA AROGANSI DAN ALERGI DENGAN PEMBERITAAN WARTAWAN KAPOLRES TOUNA DIHARAP LAKUKAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM TERSEBUT SESUAI (SOP).
TOUNA – bidikhukumnews.com || Oknum Staf Humas Polres Tojo Una-Una Inisial.”JI.”saat Menghubungi Kabiro Bidik Hukum Touna Terkait pemberitaan Di Duga HOAX berita Media Info Touna Masalah Waktu Gelar Perkara AS”
Dirinya Mengatakan bahwa Rilis yang di tayangkan itu resmi dari Humas Polres Touna dan silakan kalian mengambil rilisan itu walaupun Dalam bentuk website media humas polres, ungkapnya meyakinkan.
Ditanya soal statemen “apakah sudah ada izin dari pimpinan PLT kasi humas atas Sanggahan kasus laporan AS” diberitakan Media humas polres Inisial JI mengatakan sudah 10 tahun jadi admin humas polres selalu memberi informasi silahkan ambil rilis dan web di media humas polres waupun sudah di beritakan akuhnya.
Kami Kabiro Bidik Hukum Touna, Bersama Kaperwil Bidik Hukum Sulteng, serta Kepala Biro Radar Nusantara Grup Touna Sulteng,sudah menanyakan hal pemberitaan Kasus.AS kepada PLT Kasi Humas Polres Touna IPTU Martono, di kediamannya BTN Sansarino Permai terkait Klarifikasi Pemberitaan tersebut IPTU Martono mengatakan bahwa itu bukan Rilis dan tak ada siaran pers, dan berita web Humas Polres itu Hanya sebagai Konsumsi d Jajaran PJU Polres Touna.ungkap kasi humas.
Yang lebih Ironis lagi Oknum Staf Humas Polres Touna inisial JI Mengatakan kepada saya dan Kepala Biro Radar Nusantara Grup Touna Sulteng,”Kamu masih mau jadi Mitra Humas Polres Touna, atau sudah Tidak..??
Dan Oknum Inisial JI Marah- marah dan mengancam serta mengatakan”
*ICHSAN SO NGANA INI YANG BA KASE RUSAK POLRES TOUNA* ini ungkapan oknum inisial JI saat tlp WhatsApp 08125510xxxx sekira pukul 14.53 Sabtu 31/05/2025.
Lalu kemudian Kepala perwakilan Radar Nusantara Grup, Mengatakan Pak Juli apa bapak pe maksud ngomong begitu, Bapak sebagai anggota Polri seharusnya Pengayom dan Pelindung Masyarakat tak pantas bicara seperti itu apalagi kami adalah mitra kerja yang dilindungi UU pers.
Tak sampai disitu oknum JI membuktikan dengan mengeluarkan kami berdua Kabiro bidik hukum dan Kabiro Radar Nusantara Group dari group humas polres Touna pada pukul 15.49 Sabtu 31/05/2025.
Olehnya dengan kejadian ini kami sebagai perwakilan media nasional Bidik hukum dan Radar Nusantara Group meminta tindakan tegas Kapolres Tojo Una-Una kepada oknum anggota staf humas inisial JI sesuai (SOP)yang tidak menghargai karya jurnalistik sebagai mitra kerja polri yang selama ini telah banyak memberikan kontribusi berita terkait program polres Touna dan Polda Sulteng, bahkan seluruh program utama kepolisian Republik Indonesia.
Penutup :
Sebagai mana di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. Pasal ini menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
REPORTER :KABIRO TOUNA YN. LADEHU








