HMI Garut Laporkan Pungli & Dugaan Korupsi Dana BOS, Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Garut – bidikhukumnews.com
Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali tercoreng. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga melibatkan oknum pengawas kecamatan hingga pihak di Dinas Pendidikan Garut. Kamis, 25-09-2025.
Laporan resmi bernomor 001/B/LP/HMI/09/2025 itu diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Garut oleh Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, usai timnya melakukan investigasi lapangan.
Menurut Yusup, modus pungli dilakukan dengan dalih memperlancar administrasi sekolah. Tidak berhenti di situ, pengelolaan Dana BOS pun diduga kuat diarahkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan di luar aturan yang berlaku.
“Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tapi sudah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Negara dirugikan, sekolah ditekan, dan masa depan pendidikan Garut terancam”, tegas Yusup.
HMI mengaku telah mengantongi dokumen, kwitansi pembayaran, laporan keuangan sekolah, hingga catatan investigasi lapangan yang menguatkan dugaan adanya manipulasi data serta upaya menghilangkan barang bukti. Fakta-fakta tersebut kini resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan.
“Kami tidak main-main. Semua bukti sudah ada. Tinggal aparat penegak hukum berani atau tidak membongkar jaringan pungli dan penyalahgunaan BOS ini,” ujar Yusup menantang.
Jika terbukti, praktik pungli dan penyalahgunaan dana pendidikan ini bisa menjerat pelaku dengan pasal pidana berat :
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), Pasal 2 & 3: penyalahgunaan kewenangan hingga merugikan negara, ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
2. Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Dana BOS, yang secara tegas melarang pungutan dan penggunaan dana di luar juknis.
3. Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Pungli, yang menempatkan pungli sebagai pelanggaran serius dalam pelayanan publik, terutama sektor pendidikan.
HMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka menuntut agar Kejari Garut segera membuka penyelidikan dan tidak memberi ruang bagi praktik korupsi yang merusak dunia pendidikan.
“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas. Jangan sampai pendidikan di Garut dijadikan lahan basah untuk oknum. Jika Kejaksaan diam, kami siap turun aksi lebih besar”, tutup Yusup.
Dugaan pungli dan penyalahgunaan Dana BOS ini merupakan indikasi pelanggaran serius terhadap tata kelola pendidikan. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Garut.
Reporter : ASB