Pungutan Sampul Raport Di SDN 1 Sukamaju Diduga Langgar Regulasi Dana BOS
Garut Cilawu – Bidikhukumnews.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sukamaju yang terletak di Jalan Raya Garut-Tasik, Km 14, RT 002/RW 004, Desa Sukamaju, Kecamatan Cilawu, kini tengah disorot terkait dugaan pungutan ilegal yang dilakukan terhadap orang tua siswa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak sekolah diduga meminta uang sebesar Rp 35.000 dari siswa dengan alasan untuk membeli sampul raport. Tindakan ini menjadi perhatian karena tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS). Kamis, 10-04-2025
Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan Dana BOS 2024 telah diatur secara jelas dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa dana BOS harus digunakan untuk menunjang operasional pendidikan dan fasilitas yang mendukung kegiatan pembelajaran, seperti pengadaan bahan ajar, pembelian alat tulis, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, tidak ada ketentuan yang membolehkan sekolah untuk memungut biaya dari orang tua siswa untuk keperluan yang seharusnya ditanggung oleh dana BOS, seperti pembelian sampul raport.
Tindakan pihak SDN 1 Sukamaju yang meminta uang untuk pembelian sampul raport jelas bertentangan dengan petunjuk teknis (Juknis) yang mengatur pengelolaan dana tersebut. Hal ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Salah satu guru di SDN 1 Sukamaju mengonfirmasi bahwa memang terdapat pungutan sebesar Rp 35.000 untuk membeli sampul raport bagi setiap siswa. Bahkan, menurut informasi yang diterima, praktik serupa juga terjadi di SDN 2 Sukamaju. “Ya, memang ada pungutan seperti itu, untuk membeli sampul raport. Saya tidak tahu pasti apakah itu sesuai aturan atau tidak, karena itu keputusan dari pihak sekolah,” ungkap salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Meskipun sudah berupaya untuk mengonfirmasi langsung dengan Kepala Sekolah SDN 1 Sukamaju, Ike Susanti, M.Pd, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), pihak awak media belum mendapatkan tanggapan apapun. Beberapa kali upaya menghubungi pihak sekolah dilakukan, namun tidak ada satu pun guru yang bersedia memberikan informasi terkait hal tersebut, dengan alasan bahwa mereka sedang tidak aktif. “Kami sudah berusaha menghubungi Kepala Sekolah, tetapi hingga berita ini tayang, beliau belum memberikan penjelasan mengenai masalah ini,” ujar sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Tindakan pungutan yang dilakukan oleh pihak SDN 1 Sukamaju ini menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya pelanggaran hukum. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pungutan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan disepakati bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Jika terbukti pungutan ini dilakukan tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal yang melanggar hukum, terutama dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari dana BOS.
Selain itu, tindakan ini juga bisa berpotensi melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan setiap lembaga publik, termasuk sekolah, untuk mengelola sumber daya secara terbuka dan akuntabel.
Menyikapi masalah ini, pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SDN 1 Sukamaju. Tindakan tegas harus diambil jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan orang tua siswa atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Jika memang benar ada praktik pungutan ilegal ini, maka harus ada tindakan yang sesuai dengan hukum. Semua pihak terkait, baik di tingkat sekolah maupun instansi pengawas, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sebagaimana mestinya dan tidak ada pungutan yang tidak sah terhadap masyarakat.
Dengan beredarnya isu ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada pihak yang merugikan orang tua siswa atau melanggar hukum. Transaparansi dalam pengelolaan dana pendidikan sangat penting agar dunia pendidikan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kebaikan bersama.
Reporter : ASB








