Hutang Piutang Diantara Warga Binaan, Berhasil Dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Kintom
Kintom -bidikhukumnews.com
Bhabinkamtibmas Polsek Kintom, Bripka Yuwanri CM melakukan mediasi terhadap dua warga binaannya yang berseteru terkait utang piutang, di Kantor Kelurahan Nambo Lempek, Selasa (7/7/2026).
Kedua warga tersebut, perempuan berinisial NS (45) dengan pria inisial TB (51). Keduannya merupakan warga Kelurahan Nambo Lempek Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai.
“Kami bersama Lurah setempat menghadirkan kedua belah pihak untuk berinisiatif menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” kata Bhabinkamtibmas.
Ia menjelaskan, utang piutang tersebut terjadi pada bulan Mei 2026, dimana saat itu TB meminjam uang sejumlah RP8 Juta kepada NS dan berjanji akan mengembalikannya pada bulan Juli ini.
Namun sampai dengan saat ini, TB belum bisa melakukan pembayaran utang tersebut kepada NS.
“Dalam permasalahan tersebut, kami menawarkan sejulmlah solusi kepada kedua belah pihak agar dapat diselesaikan secara damai,” ujarnya.
Sehingga kedua belah pihak sambungnya, setuju dengan solusi tersebut yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bersama dengan cara kapan pembayarannya dilaksanakan.
“Akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk pengembalian uang tersebut di undur hingga tanggal 20 Agustus mendatang,” terang Yuwanri.
Sementara itu, Kapolsek Kintom, AKP Muh. Zulfikar, SH membenarkan hal itu. “Sudah menjadi kewenangan Bhabinkamtibmas untuk membantu permasalahan warga yaitu memberikan problem solving, sehingga, wilayahnya selalu aman kondusif”.
Kaperwil Sulteng
Hendra uloli







