IRT di Ampana Terjerat Kasus Sabu di Atas 5 Gram, Polres Touna Minta Bantuan Hukum
AMPANA, TOJO UNA-UNA – bidikhukumnews.com || Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RH alias Umi (43), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Berdasarkan surat permintaan bantuan penasehat hukum yang diterbitkan Polres Tojo Una-Una (Touna) pada 02 Maret 2026, penyidikan terhadap RH telah dimulai sejak Minggu, 01 Maret 2026. Hal ini menyusul laporan polisi nomor LP/A/10/III/2026/SPKT SATRESNARKOBA yang teregistrasi pada tanggal yang sama.
Terancam Pidana Mati
Tersangka RH diduga kuat terlibat dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, hingga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu. Karena barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, RH dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki konsekuensi hukum sangat berat.
Penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, RH terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 hingga 15 tahun.
Permintaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Mengingat ancaman pidana yang dihadapi tersangka sangat tinggi dan yang bersangkutan tidak memiliki penasehat hukum sendiri.
Polres Touna melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i, S.H., telah menyurati Ketua Kantor POSBAKUMADIN Tojo Una-Una. “Dimohon bantuan untuk dapat menunjuk salah satu rekannya mendampingi tersangka untuk pelaksanaan dalam pemeriksaan secara cuma-cuma,” tulis Iptu Rizal dalam surat tersebut. Langkah ini diambil sesuai dengan mandat Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,
Yang mewajibkan negara menyediakan bantuan hukum bagi tersangka yang diancam pidana 5 tahun atau lebih namun tidak mampu secara finansial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
Reporter: Kabiro Touma YN. Ladehu






