Gerak Cepat Resmob Polres Bolmut, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan di Wilayah Kotamobagu

SULUTbidikhukumnews.com Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sukut), bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Pelaku ditangkap beserta barang bukti setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif lintas wilayah.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Isti Astuti Mahmud, warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang. Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor ke SPKT Polres Bolmut pada 27 Februari 2026 dengan nomor laporan 24/II/SPKT/Res Bolmong Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (28/2/2026) pukul 10.00 WITA, Tim Resmob Polres Bolmut yang dipimpin Katim Aipda Moh Trisno Alimuda bersama Brigadir Randy Tarandung dan Brigadir Budiman Dunggío langsung melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Polres Kotamobagu. Operasi ini digelar atas perintah Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH serta KBO Reskrim Rio H. Kaluara Sasuang, S.Sos., SH., MH.

Hasil pengembangan membuahkan hasil pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Pangian, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sesampainya di lokasi, tim mengamankan seorang pria bernama Anto Pauli (AP) di salah satu rumah warga. Di tempat yang sama, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB yang diduga kuat merupakan kendaraan hasil curian.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor korban di Desa Paku pada Februari 2026 dengan cara merusak kabel kelistrikan hingga mesin dapat dihidupkan. Motor tersebut kemudian dibawa ke Kotamobagu untuk dijual kembali.

Identitas terduga pelaku atas nama Anto Pauli alias (AP), 18 tahun, Islam, alamat Desa Paku Induk, Kec. Bolangitang, Kab. Bolmut

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bolmut untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi kejadian tambahan.

Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bolmut. Respons cepat terhadap laporan masyarakat adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana,” tegasnya.

Keberhasilan ini menunjukkan sinergitas dan soliditas antar satuan dalam mengungkap kasus kejahatan, serta mempertegas peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Reporter: Jun/Tim

bidikhukumnews.com