Isfan Taufik Munggaran Jangan Bangun Desa Wisata di Atas Status Tanpa Kepastian
CIANJUR —bidikhukumnews.com Pengembangan potensi desa wisata di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong tidak boleh terburu-buru sebelum status tanah yang dikelola PTPN mendapatkan kejelasan hukum. Hal itu ditegaskan Anggota DPR-RI Komisi VIII, Isfan Taufik Munggaran, saat masa reses dan diseminasi Program Prioritas Presiden 2026 bersama Kementerian Sosial RI di Desa Gekbrong, Selasa 27/10/26
Dua agenda utama yang disosialisasikan adalah program Sekolah Rakyat dan penguatan Kelompok Penerima Manfaat. Namun, Isfan menyoroti kendala mendasar yang kerap terabaikan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kami sampaikan prioritas Presiden Prabowo Subianto, Sekolah Rakyat dan penerima manfaat. Tapi soal desa wisata Gekbrong, tanahnya milik PTPN. Kita harus berkoordinasi dengan ATR/BPN, harus ada surat pelepasan hak dulu. Tidak bisa dianggap remeh, tidak gampang.” Tegas isfan
Isfan meminta pemerintah desa menelusuri jejak administrasi yang selama ini terhenti.
“Kades bilang sudah kirim surat sejak lama. Saya minta ditunjukkan suratnya, siapa yang menerima disana. Saya yang akan langsung ke sana menindaklanjutinya.” Kata isfan
Selain itu Isfan menegaskan pembangunan yang kokoh dimulai dari dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, rencana sebaik apa pun berisiko sia-sia.
HDs/Aji

