Jadi Pelopor di Kolaka, PT Putra Mekongga Sejahtera Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk 300 Pekerja Rentan

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Sebanyak 300 pekerja rentan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kini dapat bernapas lebih lega saat menjalankan aktivitas pekerjaan mereka. Melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), perusahaan pertambangan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Kartu kepesertaan tersebut menyasar para nelayan dan pekerja berpenghasilan rendah yang tersebar di empat desa, yakni:

1. Desa Tambea (75 penerima)

2. Desa Hakatutobu (75 penerima)

3. Desa Pesouha (75 penerima)

4. Desa Pelambua (75 penerima)

Komitmen Perlindungan Satu Tahun Penuh

Seluruh biaya premi selama satu tahun penuh, terhitung sejak 2 Januari hingga Desember 2026, ditanggung sepenuhnya oleh PT PMS. Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis di Kantor Desa Tambea pada Selasa (12/5/2026).

“Ini bentuk kepedulian kami kepada pekerja rentan. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka sudah terlindungi,” ujar Andi Syahdan, perwakilan manajemen PT PMS.

Ia menambahkan bahwa program ini merupakan tahap uji coba selama setahun. Jika produktivitas perusahaan berjalan lancar, pihak manajemen berkomitmen untuk melanjutkan bahkan menambah kuota penerima di masa mendatang.

Apresiasi sebagai Pelopor di Bumi Mekongga

Langkah nyata PT PMS ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bobby Harun, menyebut PT PMS sebagai perusahaan pertama di Kolaka yang menginisiasi perlindungan bagi pekerja rentan melalui dana PPM.

“Kami sangat mengapresiasi PT Putra Mekongga Sejahtera. Untuk saat ini di Kolaka, baru PMS yang memberikan kartu BPJS kepada pekerja rentan secara mandiri,” ungkap Bobby.

Program ini mencakup dua manfaat utama:

▪︎ Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

▪︎Jaminan Kematian (JKM)

Bobby juga menekankan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan kinerja pemerintah daerah.

Dukungan Masyarakat dan Pemerintah Desa

Kepala Desa Tambea, Muslipan Nawir, menyampaikan terima kasih atas kepedulian PT PMS terhadap warganya. Menurutnya, bantuan ini sangat berarti bagi warga pesisir dan buruh harian yang memiliki risiko kerja tinggi namun berpenghasilan terbatas.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Kolaka dapat mengikuti jejak PT PMS dalam membantu Pemerintah Daerah meningkatkan Universal Coverage Jamsostek di wilayah Bumi Mekongga.

 

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com