KONTRAK BERAKHIR, UANG KOMPENSASI WAJIB DIBAYAR: HAK BURUH KONTRAK YANG TAK BOLEH DILUPAKAN PERUSAHAAN

JAKARTAbidikhukumnews.com

14 AGUSTUS 2026 — Hak pekerja harus selalu dijunjung tinggi, termasuk kewajiban mutlak perusahaan membayar uang kompensasi ketika masa perjanjian kerja berakhir. Hal ini ditegaskan kembali oleh Yas Naufal, Peradi Raya, menyikapi masih maraknya kasus perusahaan yang menelantarkan hak-hak buruh kontrak padahal diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum yang Mengikat

Pemenuhan hak pekerja tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Aturan ini mengatur secara rinci kewajiban pemberi kerja memberikan hak-hak yang menjadi milik pekerja, termasuk pemberian uang kompensasi apabila hubungan kerja berakhir karena habis masa berlakunya perjanjian.

Hak Pekerja Tak Boleh Dipandang Sebelah Mata

Masih banyak pekerja kontrak yang bingung, takut, atau pasrah ketika haknya tidak diberikan oleh perusahaan. Padahal, penundaan, penolakan, atau pengingkaran pembayaran kompensasi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dituntut pertanggungjawabannya secara tegas.

“Pekerja tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika hak pekerja tidak diberikan, lalu Anda masih bungkam, maka Anda merugikan diri sendiri. Kembalikan harga diri Anda dengan berani memperjuangkan hak yang menjadi milik Anda,” tegas Yas Naufal mengingatkan para pekerja agar tidak ragu menuntut keadilan.

Langkah Nyata yang Bisa Ditempuh Pekerja

Bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pemenuhan hak, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, atau penolakan pembayaran kompensasi, disarankan untuk segera melakukan langkah berikut:
✅ Berkonsultasi kepada advokat atau tenaga ahli hukum ketenagakerjaan yang kompeten;
✅ Menyiapkan kelengkapan bukti: perjanjian kerja, slip gaji, riwayat kehadiran, dan dokumen pendukung lainnya;
✅ Melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat atau instansi berwenang jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.

Perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku. Kesejahteraan, perlindungan, dan pemenuhan hak pekerja adalah fondasi keadilan dalam dunia kerja yang tidak boleh dinegosiasikan dengan alasan apa pun. Hukum berlaku untuk melindungi pihak yang lemah dari ketidakadilan.

Reporter: Waka Perwil Suteng (YN. Ladehu)

IZIN DULU YAH!!!!!!