JANGAN HANYA BIDIK KORPORASI! BADKO HMI SULTRA DESAK KEJAGUNG SERET OKNUM PEJABAT DI BALIK SUSPEN TAMBANG NIKEL
KENDARI SULTRA || bidikhukumnews.com
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus untuk mengusut tuntas keterlibatan penyelenggara negara dalam skema pemberian suspension (suspen) terhadap PT Bumi Sentosa Jaya (PT BSJ) dan PT Karya Alam Abadi (PT KAA).
Berdasarkan pengungkapan penyidik Kejaksaan Agung pada 6 November 2026, kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP yang telah berakhir sejak 2015. Namun, tetap memperoleh suspen sebanyak tiga kali, meskipun hasil eksplorasi dan studi kelayakannya telah ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa skema suspen tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara yang menyebabkan penolakan terhadap perusahaan tersebut dicabut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum BADKO HMI Sulawesi Tenggara, Andi Aswar menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak boleh hanya berhenti pada korporasi, tetapi harus menyentuh seluruh pejabat yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
“Persoalan ini sangat serius. Berdasarkan informasi yang kami himpun, persetujuan suspen pertama diduga melibatkan mantan Kepala Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat sebagai kepala daerah di salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara. Sementara suspen kedua dan ketiga diduga melibatkan pejabat lain yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas di Sulawesi Tenggara dan sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sultra,” tegas Andi Aswar.
Menurutnya, Kejaksaan Agung harus menelusuri secara detail siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar hukum yang digunakan, serta bagaimana perusahaan dengan IUP yang telah berakhir pada 2015 dapat memperoleh suspen sebanyak tiga kali.
“Ini yang harus dibongkar. Jangan sampai korporasi diperiksa, sementara pejabat yang memiliki kewenangan dan diduga membuka jalan bagi keberlangsungan skema tersebut justru tidak tersentuh. Jika benar keputusan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diungkap penyidik Kejagung, maka pejabat yang bertanggung jawab harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” lanjutnya.
Andi Aswar juga menegaskan bahwa jabatan publik bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Pemeriksaan harus dilakukan tanpa pandang jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan politik.
Atas persoalan tersebut, BADKO HMI Sultra mendesak Kejaksaan Agung untuk:
1. Memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Sultra yang diduga menyetujui suspen pertama.
2. Memeriksa pejabat yang diduga terlibat dalam persetujuan suspen kedua dan ketiga.
3. Membuka seluruh dokumen dan dasar hukum penerbitan tiga kali suspen terhadap PT BSJ dan PT KAA.
4. Menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan aliran uang kepada penyelenggara negara.
5. Mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa tebang pilih.
“BADKO HMI Sultra akan terus mengawal perkara ini. Kami ingin Kejaksaan Agung membongkar seluruh rantai pengambilan keputusan, bukan hanya mengungkap pihak korporasi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi dan kekuasaan,” tutup Andi Aswar.
USUT KORPORASINYA, BONGKAR PERAN PEJABATNYA, TELUSURI ALIRAN DANANYA!
BADKO HMI SULAWESI TENGGARA
Andi Aswar,
Sekretaris Umum BADKO HMI Sulawesi Tenggara
Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)
