Polres Kolaka bersama TNI dan Satpol PP Gelar KRYD, 250 Unit Roda Dua Diamankan

KOLAKA SULTRA || bidikhukumnews.com

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Kolaka bersama unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (7/11/2026) hingga Minggu dini hari.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pantai Rumah Adat Kolaka tersebut diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 23.30 WITA, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kolaka AKP Asmulyadi, S.H., serta dihadiri perwakilan Subdenpom Kolaka, Brigif TP/29 Mekongga, Yon TP/869 Taawu, Sat Brimobda Sultra, Satpol PP Kolaka, para Kasat dan Perwira Polres Kolaka.

Dalam arahannya, Kabag Ops menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan yang telah hadir dan terlibat dalam pelaksanaan KRYD, Kabag Ops menekankan pentingnya menjaga keselamatan selama bertugas, mengedepankan sikap humanis, serta tetap bertindak tegas dalam menghadapi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya aksi balap liar dan tindak pidana lainnya.

Setelah apel pengecekan, kegiatan dilanjutkan dengan Tactical World Game (TWG) sebagai bentuk simulasi taktis untuk meningkatkan kemampuan personel dalam menentukan cara bertindak, penempatan personel, serta memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengendara dan dugaan aksi balap liar di sepanjang kawasan Pantai Rumah Adat Kolaka.

Sekitar pukul 01.40 WITA, personel gabungan Polres Kolaka, TNI, dan Satpol PP melaksanakan penyekatan di dua titik, yakni perempatan Polsek KPK dan Jembatan warna warni, selanjutnya, Personel Gabungan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap pengendara yang diduga melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.

Para pengendara yang terjaring kemudian diarahkan menuju Polres Kolaka untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekitar pukul 03.10 WITA, seluruh pengendara tiba di Mako Polres Kolaka untuk dilakukan penindakan oleh personel Satlantas.

Berdasarkan hasil sementara hingga pukul 05.00 WITA, tercatat kurang lebih 250 unit kendaraan roda dua terjaring dalam kegiatan tersebut. Personel Satlantas Polres Kolaka masih melaksanakan penindakan berupa pemberian sanksi administrasi tilang terhadap para pelanggar.

Penindakan dilakukan sesuai jenis pelanggaran, termasuk terhadap pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, belum dapat dikeluarkan sebelum knalpot diganti sesuai ketentuan.

Polres Kolaka mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak melakukan aksi balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan.

Aksi balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat, selain mengganggu ketenangan dan kenyamanan pengguna jalan maupun warga sekitar, aksi tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pelaku, pengendara lain, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balapan, gunakan kendaraan sesuai aturan, lengkapi surat-surat dan perlengkapan keselamatan berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas.

Polres Kolaka mengajak seluruh elemen masyarakat dan para orang tua untuk bersama-sama mengawasi serta memberikan pemahaman kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.

Melalui kegiatan KRYD yang dilaksanakan secara terpadu bersama TNI dan Satpol PP, Polres Kolaka terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan Kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Kolaka.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)

Sumber :
Aiptu Riswandi
Kasu