JSI Sukabumi Tegaskan Komitmen Pelestarian Alam dan Kemanusiaan dengan Legalitas Resmi

Sukabumibidikhukumnews.com Relawan Konservasi JSI (JAGA SATWA INDONESIA) adalah relawan konservasi yang bergerak di bidang kemanusiaan, konservasi alam yang ada di dalamnya ada fauna dan terutama satwa. Dan kemanusiaan kerja sama dengan BPBD juga DAMKAR, Selasa 28 Oktober 2025.

Vikry Ketua JSI Regional Sukabumi pun memaparkan,” Adapun relawan Jaga Satwa Indonesia/JSI ini sudah memiliki regional meliputi, pusat nya dari madiun, dan mempunyai beberapa regional lain Diantaranya.

1. Regional Ngawi
2. Regional Surabaya
3. Regional Sukabumi
4. Regional Ponorogo
5. Regional Bekasi
6. Regional Tuban
7. Regional Jember

Dan untuk JSI sendiri sudah memiliki akta notaris SK MENKUMHAM NOMOR : AHU.00297.AH.01.07.
TAHUN 2024,” ujar vikry.

Kegiatan JSI selain menjaga ekosistem, kita juga sigap membantu masyarakat dalam hal apapun, salah satunya penyelamatan jika ada hewan yang masuk ke dalam rumah warga untuk, kita bersinergi juga dengan DPKP KAB SUKABUMI (DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN SUKABUMI) Juga dengan BKSDA SUKABUMI (BALAI KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM SUKABUMI). Dengan harapan kita bisa berguna bagi masyarakat, bisa membantu sesama, bisa melestarikan hewan hewan yang terancam punah.

Ketua Umum Yonny Purwandana S.Psi pun menjelaskan,” Dengan telah memiliki legalitas dan SK resmi, JAGA SATWA INDONESIA merupakan organisasi relawan konservasi mitra dari Balai Besar konservasi Sumber Daya Alam dan kemanusiaan yang sah di mata hukum. Status ini memberikan dasar hukum bagi organisasi untuk melakukan kerja sama, menjalin kemitraan, dan mengelola kegiatan operasional secara profesional.

Dalam konteks mobilitas penyelamatan dan konservasi, status legal tersebut memungkinkan:
Kerja sama resmi dengan pihak pemerintah dan lembaga komersial, seperti:
BPBD, DAMKAR, dan instansi kehutanan dalam kegiatan penanggulangan bencana serta penyelamatan satwa.

Perusahaan swasta melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk dukungan logistik, kendaraan operasional, atau perlengkapan penyelamatan. Transparansi dan akuntabilitas pendanaan, karena organisasi sudah memiliki struktur manajemen, rekening lembaga, dan laporan kegiatan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Kegiatan lapangan yang diakui secara hukum, baik dalam aksi penyelamatan satwa maupun misi kemanusiaan, sehingga relawan terlindungi secara administratif dan operasional.
Peluang ekspansi dan sinergi lebih luas, karena lembaga yang sudah legal bisa menjalin jejaring dengan lembaga nasional maupun internasional.

JSI pun sudah mendapatkan penghargaan nasional dari kementrian kehutanan DIRJEN KSDAE (DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM)
Atas peran aktif dan kontribusi dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati serta upaya penyelamatan satwa liar sejak 2024,” Tutup Yoni..

Reporter: Soerya Setiawan

bidikhukumnews.com