Jual Tenggiling di FB Sistem COD, Kini Masuk Sel Polres Tuba

Tulang Bawang -bidikhukumnews.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, menangkap Dedi Haryadi (25), pukul 11.00 WIB Jumat (7/6/2024).
Warga Kampung Gunung Tapa Induk, Gedung Meneng, Tulang Bawang (Tuba) ini diamankan di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astra Ksetra, Menggala, Tuba.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tuba AKBP James H Hutajulu, menjelaskan disita beberapa barang bukti (BB) dari Dedi.
Yakni satu tenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 keping sisik trenggiling, karung warna putih, dan badik sepanjang 30 cm.
Lalu, handphone (HP) android merek Xiaomi tipe Redmi 10 warna putih dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, nopol BE 3289 SQ.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari postingan tersangka di media sosial (medsos) Facebook (FB).
Postingan tersebut memperlihatkan seekor trenggiling yang sudah dikeringkan dengan tulisan, “Yang Berminat” tanpa mencantumkan harga.
Setelah itu, ada seseorang yang menghubungi tersangka dan menawar membeli tenggiling dan sisiknya Rp4 juta. Tapi, tersangka bersikeras di harga Rp5 juta.
Redaksi






