K_4 bersama Warga Dusun 2 Lawania ( NASAR Cs ) SIAP DUDUKI LAHAN SENGKETA JIKA PT RIMAU TAK BISA BUKTIKAN HAK MILIK

Kolakabidikhukumnews.com || Warga yang tergabung dalam kelompok Nasar Cs menyatakan kesiapannya untuk menduduki kembali lahan seluas ±6 hektare di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, jika pihak PT RIMAU tidak dapat membuktikan sertifikat kepemilikan atas lahan yang kini disengketakan.

Lahan tersebut diklaim sebagai milik warga yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka pada Jum’at 13 Juni 2025, telah disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun di atas lahan tersebut, namun hingga kini PT RIMAU tetap melakukan aktivitas tanpa menunjukkan dokumen legal.

“Kami beri waktu dan kesempatan, tunjukkan sertifikat! Kalau tidak bisa, maka kami akan turun langsung dan duduki kembali lahan kami!” tegas Nasar mewakili warga.

Warga juga menuntut agar DPRD dan Pemda Kolaka bersikap tegas, serta meminta aparat untuk tidak berpihak kepada kepentingan perusahaan yang melanggar hukum dan hak rakyat.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com