Kapolri Larang Personel Polri Gunakan Vape, Polda Jateng Siapkan Penegakan Disiplin
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Polri. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat disiplin dan integritas personel.
Surat edaran itu mengatur larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh satuan, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti dan dipedomani seluruh personel. Anggota Polri maupun ASN Polri diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi dan komitmen menjaga profesionalisme.
Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair. Salah satunya Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dalam keterangannya mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan internal Polri sebelum mengajak masyarakat untuk bersama-sama memeranginya.
Hal tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika dan tindak kejahatan.
Yuliyanto menegaskan, larangan penggunaan vape merupakan langkah pencegahan yang wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.
“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Jateng, bahwa integritas adalah fondasi utama, seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Jateng akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan mekanisme internal Polri.
“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Polda Jateng untuk menghadirkan Polisi Bersama Masyarakat,” tutup Yuliyanto.
Melalui kebijakan tersebut, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, meningkatkan disiplin personel, serta mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Reporter: Amin Andrianto

