Kasus Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan Perumda Kolaka di Tindaklanjuti Kejati Sultra

 

Kendari, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

26 Agustus 2025 || Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka kini telah ditangani oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut diajukan oleh lembaga masyarakat (LSM) Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka, yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan lingkungan.

Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, laporan tersebut telah diperiksa dan diteliti oleh penyidik Pidsus Kejati Sultra.

Ketua LSM Pekat IB Kolaka, Dudy (Haeruddin), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perumda Aneka Usaha Kolaka.

“Kami juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,” sambung Dudy.

Senada, Ketua Pekat Kolaka, Haeruddin menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan pelanggaran hukum tersebut mencakup penyalahgunaan dana jaminan reklamasi, transaksi pada 23 jasa pertambangan, dan kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Ketua Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” bebernya.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com