“Kawal Prosedur Hukum Pengangkatan Pejabat Akademik, BEM FH USN Kolaka Tempuh RDP dan Soroti Dugaan Intimidasi dalam Gerakan Mahasiswa”

KOLAKA, SULTRA || bidikhukumnews.com

Perjuangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka dalam mempersoalkan prosedur pengangkatan Wakil Dekan II akhirnya berlanjut ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wakil Rektor III. RDP tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus pembahasan atas persoalan prosedural yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan dari pihak universitas.

Bagi BEM Fakultas Hukum USN Kolaka, RDP ini merupakan bagian dari perjuangan kolektif mahasiswa dalam memastikan setiap proses pengambilan keputusan di lingkungan perguruan tinggi berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam forum tersebut, Wakil Rektor III membenarkan adanya pemangkasan prosedur dalam proses pengangkatan Wakil Dekan II Fakultas Hukum USN Kolaka. Namun, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan Rektor yang didasarkan pada Pasal 107 Statuta USN Kolaka sebagai bentuk peralihan dalam mekanisme kelembagaan.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam RDP sekaligus memberikan gambaran mengenai dasar kebijakan yang digunakan pihak universitas dalam proses pengangkatan pejabat akademik. BEM FH memandang bahwa kejelasan mengenai landasan hukum dan penerapan ketentuan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola kelembagaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Persoalan yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan prosedur pengangkatan sejumlah pejabat akademik, khususnya Wakil Dekan II Fakultas Hukum, tetapi juga terdapat dugaan intimidasi yg dialami mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.

Dugaan tersebut menjadi catatan serius karena muncul dalam situasi ketika mahasiswa sedang memperjuangkan kejelasan atas persoalan kelembagaan. BEM FH memandang bahwa penyampaian pendapat secara damai dan bertanggung jawab merupakan bagian dari kehidupan akademik yang harus dihormati.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Rektor III, Dr. Musnajam.,ST., M. Eng, dalam forum RDP turut memastikan bahwa tidak boleh lagi terjadi tindakan intimidasi terhadap mahasiswa dalam proses penyampaian aspirasi. Penegasan tersebut menjadi bagian penting dari pembahasan, mengingat ruang akademik harus tetap menjamin kebebasan berpendapat serta memberikan rasa aman bagi mahasiswa dalam memperjuangkan hak-haknya.

Perbedaan pandangan dalam lingkungan akademik semestinya diselesaikan melalui dialog dan argumentasi, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menekan suara mahasiswa.

Ketua BEM Fakultas Hukum USN Kolaka, Sucianti Ramadhani, juga menegaskan mahasiswa tidak seharusnya merasa terancam ketika menjalankan haknya untuk menyampaikan pendapat. Lingkungan perguruan tinggi harus menjamin ruang dialog yang terbuka serta memberikan perlindungan terhadap mahasiswa dari segala bentuk tekanan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi.

“Sejak awal, yang kami perjuangkan adalah kejelasan prosedur dan kepastian atas persoalan yang kami persoalkan. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi, bukan menciptakan pertentangan. Namun, ketika dalam proses perjuangan tersebut muncul dugaan intimidasi terhadap mahasiswa, tentu hal itu tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang biasa.” Ujarnya

BEM FH menyatakan bahwa melalui RDP ini, aspirasi dan persoalan terkait prosedur pengangkatan pejabat akademik telah disampaikan kepada pihak universitas.

Selanjutnya, BEM FH menyerahkan proses penyelesaian dan tindak lanjut persoalan tersebut kepada pihak internal fakultas melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap prosedur hukum, dan akuntabilitas.

RDP telah dilaksanakan, aspirasi telah disampaikan, dan berbagai dinamika yang mengiringi perjuangan telah menjadi bagian dari catatan bersama.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)