KECAM PLT KADIS PARIWISATA KENDARI: LARANG TAMU MASUK KE RUMAH PRIBADI DI PANTAI NAMBO, BENTUK AROGAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Kendari, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Ketua Umum Brigade AMBA Sultra, Saleh Muhammad Syahruddin S.A.P atau dikenal Saleh Saranani, menyesalkan tindakan arogan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari yang melarang tamu masuk ke rumah pribadinya yang berada di kawasan Pantai Nambo, Kendari.

Menurut Saleh, tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika pelayanan publik, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak dasar warga negara.

“Rumah saya berada di dalam area pantai Nambo, sekitar 40–50 meter dari gerbang. Untuk masuk ke rumah itu, seseorang harus melewati loket karcis Pantai Nambo.

Tapi anehnya, ketika sepupu saya menerima tamu, PLT Kadis Pariwisata justru melarang mereka masuk tanpa alasan jelas. Ini bukan wisata, ini rumah tinggal. Apa dasar hukumnya mereka memungut karcis atau melarang tamu masuk rumah orang?” tegas Saleh Saranani di Kendari.

Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut bukan bagian dari fasilitas wisata, melainkan properti pribadi yang sah, dan akses menuju rumah tidak boleh disamakan dengan akses wisatawan yang datang untuk rekreasi.

“Dalam hukum perdata jelas, kalau ada rumah yang hanya bisa diakses lewat tanah lain, pemiliknya punya hak jalan yang dilindungi undang-undang. Apalagi ini bukan area sewa, bukan pula aset pemerintah yang disalahgunakan. Kalau tamu mau datang ke rumah, lalu dilarang masuk karena alasan karcis pantai, itu sudah kelewatan,” lanjutnya.

⚖️ Melanggar Hak Warga dan Aturan Pemerintahan

Saleh juga menyoroti bahwa tindakan PLT Kadis Pariwisata itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas tempat tinggal dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, ia menyebut ada potensi pelanggaran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana setiap pejabat dilarang menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang atau di luar kepentingan publik.

“Pejabat publik itu seharusnya melayani, bukan menunjukkan sikap arogan. Tidak ada alasan logis atau hukum yang membenarkan pelarangan tamu masuk rumah pribadi. Kalau mau menertibkan wisata, silakan, tapi jangan korbankan hak dasar warga yang tinggal di sana,” ujar Saleh.

📣 Tuntut Klarifikasi dan Evaluasi

Sebagai aktivis kebudayaan dan Ketua Brigade AMBA Sultra, Saleh mendesak Wali Kota Kendari untuk segera mengevaluasi PLT Kadis Pariwisata tersebut dan memberikan klarifikasi resmi atas tindakan yang dinilai sewenang-wenang.

“Ini bukan semata urusan pribadi, ini soal prinsip pelayanan publik. Kalau akses ke rumah warga saja dihambat dengan alasan karcis pantai, maka yang dirusak bukan hanya hak pribadi, tapi juga citra pemerintah Kota Kendari,” tegas Saleh menutup pernyataannya.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com