Kejari Jepara Tetapkan Karyawan Bank Plat Merah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Mikro
JEPARA – bidikhukumnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan seorang karyawan salah satu bank milik negara berinisial S (37) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro periode 2022 hingga 2024.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli dan pengumpulan barang bukti, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan tersangka berinisial S,” ujar Ahmad Za’im, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp703.288.748.
Za’im menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut dilakukan melalui dua modus.
Pertama, terdapat pemberian pinjaman yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan kepada nasabah atau tempilan, dengan nilai sebesar Rp50 juta.
Kedua, tersangka diduga tidak menyetorkan angsuran dan pelunasan pinjaman dari 28 nasabah yang sebelumnya telah diserahkan kepadanya dalam kapasitas sebagai mantri. Total angsuran dan pelunasan yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp653.288.748.
“Uang yang diduga berasal dari penyimpangan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Za’im.
Dalam proses penyidikan, tersangka juga mengaku terjerat pinjaman online (pinjol). Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Pengakuan tersangka, dia terjerat pinjol. Dia gali lubang tutup lubang,” ungkap Za’im.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.
Kejari Jepara juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun bertambahnya jumlah nasabah yang terdampak apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan secara alternatif dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Za’im menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas kredit mikro.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)
