Resmi Dilantik, Pengurus Karang Taruna Pomalaa Periode 2026–2031 Siap Pimpin Perubahan Pemuda
POMALAA, SULTRA || bidikhukumnews.com
Pemuda Kecamatan Pomalaa resmi memantik semangat baru. Pengurus Karang Taruna Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk masa bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan pada Kamis (24/9/2026) di Gedung Kecamatan Pomalaa.
Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Camat Pomalaa Nomor 29 Tahun 2026 yang ditetapkan sejak 1 Juli 2026. Acara pelantikan yang dirangkaikan dengan pembukaan Rapat Kerja (Raker) Pengurus ini berlangsung khidmat sejak pukul 09.00 WITA.
Prosesi pelantikan diawali dengan tarian tradisional dan pembacaan naskah janji pengurus yang dipimpin langsung oleh Camat Pomalaa, Berry Harland Rais, S.E., M.A.P. Momen krusial ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta penyerahan bendera pataka Karang Taruna oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Kolaka kepada Ketua Karang Taruna Kecamatan Pomalaa yang baru dilantik.
Sinergi Bersama Pemerintah dan Sektor Industri
Beberapa pihak penting yang hadir dalam agenda ini antara lain:
Unsur Pemerintah & Legislatif: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka, Anggota DPRD Kabupaten Kolaka, Camat Pomalaa, serta para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Pomalaa.
Sektor Industri & Swasta: Perwakilan manajemen PT Antam Tbk, PT IPIP, PT PAMA, dan PT Vale Indonesia Tbk.
Tokoh Organisasi: Pengurus Karang Taruna Kabupaten Kolaka, Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kecamatan Pomalaa, serta perwakilan Karang Taruna tingkat desa dan kelurahan.
Sambutan dan Rapat Kerja
Camat Pomalaa, Berry Harland Rais, dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi agenda Rapat Kerja Pengurus Karang Taruna Kecamatan Pomalaa. Raker ini dirancang untuk menyusun program kerja strategis lima tahun ke depan, khususnya dalam pemberdayaan pemuda, penanganan masalah sosial, dan kemitraan dengan perusahaan-perusahaan skala besar di wilayah Pomalaa.
”Dengan pelantikan ini, Pengurus Karang Taruna Kecamatan Pomalaa Masa Bakti 2026–2031 dinyatakan sah dan resmi menjalankan tugas organisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi pstatement resmi dalam Berita Acara Pelantikan.
Melalui pengukuhan ini, Karang Taruna Kecamatan Pomalaa diharapkan mampu menjadi wadah kreasi, inovasi, dan kolaborasi positif bagi generasi muda di Kabupaten Kolaka.
Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)
