Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 116 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Kajari Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba
SUKABUMI – bidikhukumnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari 116 perkara yang ditangani selama periode Maret hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah No. 456, Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/7/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., serta dihadiri unsur penegak hukum dan instansi terkait.
Usai kegiatan, Kajari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sehingga proses eksekusinya telah memenuhi ketentuan hukum.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Total terdapat 116 perkara yang berasal dari periode Maret hingga Juni 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat 38 perkara tindak pidana narkotika, sedangkan 78 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain ganja seberat sekitar 4,095 kilogram, sabu seberat 2.096,1084 gram, 627 buah microtube berisi kristal, serta 1.061.492 butir obat-obatan.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) sehingga pembakaran berlangsung aman dan ramah lingkungan tanpa menghasilkan asap yang mengganggu masyarakat.
“Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan mobil pemusnahan milik BNN. Dengan teknologi tersebut, proses pembakaran tidak menimbulkan asap yang mengganggu lingkungan dan dapat menghilangkan risiko penyalahgunaan barang bukti,” jelasnya.
Kajari menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara hingga tahap eksekusi.
Pada kesempatan tersebut, Tumpal Eben Ezer juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjauhi penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar selalu taat terhadap aturan yang telah ditetapkan negara. Jauhilah narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, berkualitas, dan berprestasi,” pungkasnya.
Reporter: Rutis Setyawandi






