Kejati Sultra Bidik PT Babarina: 200 Ribu Ton Nikel Disita, Potensi Rugi Rp200 Miliar!
KENDARI, SULTRA – bidikhukumnews.com
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menabuh genderang perang terhadap dugaan praktik korupsi pertambangan bermodus ‘dokumen terbang’ yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung. Tak main-main, potensi kerugian negara dalam skandal penambangan ilegal ini ditaksir menembus angka fantastis, yakni di atas Rp200 miliar.
Dalam pergerakan cepat penyidik, Kejati Sultra berhasil menyegel dan mengamankan gunung ore nikel raksasa bernilai tinggi sebelum sempat diperjualbelikan ke pasaran.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H.. , mengungkapkan bahwa saat ini tim ahli tengah melakukan verifikasi intensif terhadap tumpukan barang bukti tersebut guna memastikan status hukum dan nilai keuangannya sebelum disita secara resmi.
”Ini sedang kami lakukan proses penyelidikan dan sudah mengamankan ore nikel dengan jumlah banyak. Sekarang sedang dilakukan verifikasi oleh ahli dan akan segera dilakukan penyitaan,” tegas Sugeng.
Sugeng menambahkan, strategi penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal (asset recovery).
”Fokus saya adalah pemulihan aset. Penyidik sudah mengamankan ore nikel yang belum sempat dijual mungkin hampir 200 ribu metrik ton dan kami juga sedang menelusuri berapa volume yang sudah terlanjur dijual,” jelasnya.
Tak berhenti pada penyitaan fisik ore nikel, tim penyidik Kejati Sultra juga telah bergerak agresif dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis serta memeriksa serangkaian saksi kunci. Langkah sergap ini dilakukan untuk membongkar secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri alur manipulasi ‘dokumen terbang’ yang digunakan untuk memuluskan penjualan nikel ilegal tersebut.
Mengenai dampak finansial terhadap negara, Sugeng meyakini angka kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas PT Babarina Putra Sulung tergolong jumbo.
”Dalam kasus PT Babarina, saya meyakini adanya kerugian negara di atas Rp200 miliar,” ungkap Sugeng.
Proses hukum kini terus bergulir. Kejati Sultra tengah menunggu hasil akhir analisis audit dari tim ahli untuk mengunci angka pasti kerugian negara sekaligus menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penjarahan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara tersebut.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)






