KELUARGA KORBAN INSIDEN KEKERASAN DI LOKASI EKS. PT. SAMPE WALI RESMI MELAPORKAN DI KEPOLISIAN

 

Bombana, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Keluarga korban Maudi (40) (Jumat 12 September 2025) telah resmi melaporkan peristiwa tindakpidana penganiyaan dan penganiyaan dengan pengeroyokan yang dialami korban pada Kepolisian Resort Bombana, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan hukum SUKDAR-PARTNERS $ LAW FIRM bapak SUKDAR, S.H.,M.H. yang ditemui di Kolaka, 12 September 2025.

pelapor menceritakan peristiwa berdarah tersebut dihadapan media. “Jadi saya melaporkan saudara (SN), (A), dan (S) dengan dugaan tindak pidana Penganiyaan dan penganiyaan disertai pengeroyokan” Jelasnya. Laporan tersebut tertuang dalam SURAT TANDA BUKTI LAPORAN POLISI Tanggal 12 September 2025;

 

Kuasa hukum para Korban lanjut menjelaskan “Jadi awalnya klien saya pada Kamis 11 September 2025, pelapor (Maudi) bersama korban (K), (R) dan (1) beserta rombongan berkisar 49 orang yang diantaranya memiliki kebun di Desa Analere mengendarai mobil bak terbuka menuju Lahan di Eks PT. Sampe Wali dengan tujuan untuk bekerja dilahan yang seluas 40 Hektar.

bukan tanpa alasan sebab lahan tersebut antara Pelapor (Maudi) korban (K) dan seorang yang bernama Sumardin (Para Penggugat) sedang berperkara melawan para Tergugat yakni PT. Sampe Wali, saudara (M) dan saudara (H) yang merupakan oknum polisi diPolsek Watubangga pada Pengadilan Negeri Pasarwajo, Botun dengan prihal sengketa gugatan masalah Tanah atau Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN.PSW yang saat ini dalam proses persidangan” Jelasnya

“Sebelumnya pada 9 September 2025 terduga Pelaku insial (A) memasuki lahan sengketa yang sedang berperkara dan beraktivitas diatasnya dengan memanen buah sawit, lalu ditegur oleh salah satu warga yang menjaga kebun tersebut namun jawaban (A) “Kasi tahu, siapa yang merasa keberatan saya mengola lokasi ini, silahkan cari saya dirumah” Terang Maudi

“Jadi kami masuk, sekitar jam 11 siang kelokasi, sitibanya dirumah kebun saya lalu kami istrahat dan jam 2 siang lalu kami menuju ke Lokasi untuk bekerja, namun tiba-tiba kami melihat A ini ada dibawah kolong rumah sekitar areal obyek sengketa, kamipun menghampirinya dan berusaha mengajak dialog dengan menanyakan ada kepentingan dan alasan apa sehingga berada dilakasi yang sedang kami gugat

namun bukannya menjawab pertanyaan kami terduga pelaku A ini langsung membentak dan menghunuskan parang, lalu terduga pelaku SN melayangkan parangnya dikepala korban (1) seketika suasana jadi tak terkendali, sehingga timbullah perlawanan balik dari korban (K), (R) dan (1)”

Lanjut Maudi menjelaskan “pokoknya kejadianya sangat cepat, terduga pelaku SN, A dan S ini setelah menganiaya korban (K), (R) dan (1) lalu melarikan diri dan dikejar oleh beberapa warga kesemak belukar, melihat korban K, R dan I telah jatuh dan bersimpah darah, maka saya segera membawa korban di Puskesmas Watubangga” Tutupnya

Kuasa hukum para korban yang biasa disapa Bang Sukdar menambahkan “jadi beberapa item pemberitaan yang perlu kita sama-sama luruskan, Pertama soal kedudukan para korban berada dilokasi tanah sengketa dengan alaasan merasa berhak atas tanah dan kini sedang bersengketa

secara perdata di Pengadilan, hal kedua yakni terduga pelaku ini (SN) (A) dan (S) bukan merupakan pihak dalam perkara a quo, pertanyaannya mengapa berada. dilokasi sengketa, yang ketiga pemberitaan sudah melebar dimana-mana bahwa ada isu

sara, katanya kelompok ormas mengerang, nah itu hoaks, faktanya pihak korban hari itu tidak datang kelokasi membawa atas nama ormas, suku dan kelompok ataupun menggunakan atribut ormas tertentu.

Jadi saya memohon kepada seluruh masyarakat khususnya Di Sulawesi Tenggara mari kita membaca pemberitaan dengan bijak, jangan ditelan mentah-mentah, mari kita jaga agar situasi kondusif, dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum dalam hal ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Bombana, jadi kita percayakan “sebab hukum dan keadilan punya jalannya sendiri” Tutupnya

Kaperwil Sultra-