Bogor. BIDIK HUKUM_Pembangunan jembatan situ Nanggerang jalur lambat arah Kemang pada jalur Bojong gede – Kemang dikerjakan oleh PT. Priangan Bangun Nusantara, tahun anggaran 2022, menelan anggaran sebesar Rp, 44.729.468.000,00, ( Empat puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enampuluh delapan juta, ) baru beberapa bulan trotoar untuk pejalan kaki selebar dua meter telah amblas dan sayap jembatan sepanjang lebih kurang 20 meter terancam rubuh.
Menurut masyarakat setempat bahwa jembatan telah berkali -kali diperbaiki tetapi hanya di tambal dengan semen sehingga retak dan amblas kembali akibatnya sekarang pada sisi trotoar ditutup dengan terpal tetapi sudah sebulan tidak ada pekerja dilapangan yang mengakibatkan para pejalan kaki sangat terganggu,
apalagi wilayah jembatan selalu di lalui oleh banyak kendaraan ,akibat dibiarkan sampai saat ini.
Hingga membuat geram ketua Dpc Asosiasi wartawan profesional indonesia (AWPI) Diana Papilaya sebab setiap hari dilalui dan berkomitmen akan segera membuat laporan resmi ke pihak Aparat Penegak hukum (APH ) sesuai dengan Undang – undang 31, Tahun 1999 pasal 2, ayat 1 ; Menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun,,,,
Mengacu dengan UU tersebut Ketua Dpc AWPI,akan segera buat laporan ke APH, karena masa jaminan pemeliharaan sudah berakhir dan sudah pantas di lakukan laporan agar berhati – hati memakai anggaran sebab yang rugi bukan hanya Negara ,masyarakat juga turut dirugikan.
Masih menurut Diana bahwa kabupaten Bogor dari tahun – ketahun pekerjaan imprastruktur sangat buruk jika dilihat dari pekerjaan baik itu dari selatan, barat, timur dan Utara anggaran tahun 2022,sudah pada rusak, ini jelas sangat merugikan kita semua, agar ada efek jera maka saya berusaha akan membawa temuan ini semua ke pihak APH agar di proses sesuai dengan Undang – undang dan hukum sebab Negara kita adalah Negara hukum ‘ Pungkasnya pada media Bidik Hukum
(Nurman N)