Ketua Konfederasi serikat Buruh Sejahtera Indonesia Cab Kolaka BL (Berti Layuk) angkat bicara mengenai dua perusahaan Mitra PT.Vale yaitu PT.Satria Jaya Sultra dan PT.Wahyu Anggi Selaras yang Tidak memberikan hak kepada Pekerja Khususnya Kompensasi

Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Ketua Konfederasi serikat Buruh Sejahtera Indonesia cabang Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara Berti Layu,mengatakan mengenai dua perusahaan Mitra Vale yaitu Satria Jaya Sultra dan PT.Wahyu Anggi Selaras yang tidak memberikan hak kepada pekerja Khususnya Kompensasi yang wajib di berikan kepada Pekerja

yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih tetapi kedua Perusahaan ini sungguh tidak peduli dengan hak pekerja yang kami sayangkan itu PT.Vale sebagai perusahaan induk yang ikut tidak peduli dengan tidak melakukan pengawasan kepada para mitranya sehingga hak pekerja dapat di perhatikan

sangat beda dengan Perusahaan PT.Antam yg melakukan Control yang begitu baik kepada Mitranya sehingga hak pekerja tidak di abaikan.

Pernyataan yang di sampaikan Management PT WAS tdk Masuk akal ketika PT.Wahyu Anggi selaras menjawab surat yang kami layangkan Pada Tanggal 09 April 2025 dengan Nomor surat 01/KSBSI/-Cab KLK/IV/2025 untuk meminta PT WAS segera membayarkan hak Pekerja yaitu Kompensasi Namun HRD nya mengatakan bahwa Karna Pekerja tersebut resign jadi mereka tidak memberikan kompensasi

ini Perusahaan apa ????Sebagai Pimpinan Perusahaan apakah Pura-Pura tidak Mengetahui atau memang tidak Faham dengan Regulasi ya??? Knpa bisa jadi HRD ya??? sudah jelas di katakan bahwa Kompensasi untuk pekerja yang mengundurkan diri (resign) sebelum berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

Yang diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu wajib di berikan tapi mereka dengan sengaja mengabaikan

begitupun Dengan PT.Satria Jaya Sultra yang telah kami surati pada tanggal 18 Maret 2025 dengan Nomor surat 0024/KSBSI-Cab KLK/IV/2025 setelah di kompirmasi kepada HRD PT. SJS bapak Rifai Via tlp

oleh kuasa Hukum KSBSi Muh.Agus Alvia S Nur SH beliau pura-pura tidak tahu padahal sdh jelas surat tersebut sudah di berikan oleh resepsionis yang jaga pada saat anggota KSBSI mengantarkan surat jika dalam jangka waktu dekat jangan salah kan kami jika kami melakukan, Aksi Menutup jalan Akses kegiatan yang
di Lakukan oleh PT.WAS dan PT.SJS di site Vale

Karna dengan cara begitu sehingga pengaduan bisa di respon dan juga dengan di sah kan ya Deks ketenaga. Kerjaan Polri Pada 20 Februari 2025 maka kami akan mengadukan juga permasalahan hak Pekerja ini kepada Polda Sultra dan kami akan tembuskan ke Mabes Polri dan juga kementrian ketenagakerjaan .

Peselisihan ini kami bersama LBH konfederasi serikat Buruh sejahtera Indonesia Provinsi pasti akan mengupas sampai Tuntas

Reporter : Kaperwil Sultra – Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com