“Nyanyian Terpidana Guncang Kolaka! Wabup, Ayah, dan Ketua Parpol Masuk Pusaran Korupsi Nikel Rp233 Miliar”

Kendari, Sultra Indonesia bidikhukumnews.com

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tancap gas mengusut tuntas skandal megakorupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka yang merugikan negara hingga Rp233 miliar. Bermodal “nyanyian” terpidana dan temuan bukti baru, penyidik kini memburu sisa aset senilai Rp175 miliar yang masih disembunyikan para pelaku.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H.., menegaskan bahwa perburuan ini merupakan pengembangan agresif dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

​”Saya perintahkan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap para tersangka terdahulu. Dalam putusan tersebut, diperoleh bukti baru bahwa ada pelaku lain yang terlibat maupun menikmati kekayaan negara yang dikorupsi,” ujar Sugeng.

Berawal dari nyanyian terpidana dan bukti baru Skandal ini kian memanas setelah nama Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari Pada Desember 2025. Direktur PT AMIN, Machrusy—yang kini telah dieksekusi sebagai terpidana—membongkar peran sang orang nomor dua di Kolaka tersebut.

PT PCM Ikut Dibidik, Dokumen Eks IUP Diduga Dipakai Ilegal untuk Penjualan Ore Nikel

​Husmaluddin melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS) diduga kuat menggunakan dokumen PT AMIN secara ilegal untuk memuluskan penjualan ore nikel dari eks lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM di Kolaka Utara sebanyak tiga kali.

Bergerak cepat, tim penyidik Kejati Sultra langsung melakukan serangkaian upaya paksa.

Pusaran Dokumen Terbang dan Seretan Nama Wakil Bupati dan Ketua Parpol

Selasa (23/6/2026) Sore di Rumah Jabatan (Rujab) dan beberapa rumah pribadi Wakil Bupati Kolaka digeledah, disusul penggeledahan maraton di rumah orang tua Husmaluddin Tim yang dipimpin Jaksa Penyidik Enjang Slamet menyasar rumah H. Tasman di Jalan Pattimura, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka selanjutnya penyidik Kejati Sultra juga menggeledah rumah pribadi H. Tasman (orang tua Wakil Bupati) di Kecamatan Wolo,dan rumah HM — Direktur PT.WNN Berlangsung sekitar jam 10 malam hingga Pukul 02.00 Dini Hari menurut informasi empat unit mobil Mewah di rumah HM — diamankan Kejati Sultra.

Di saat yang sama, penyidik memeriksa intensif sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Fokus Penyidikan:
Seluruh upaya paksa dan penyitaan ini membidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Usaha Pertambangan Ore Nikel di Wilayah IUP PT Babarina Putra Sulung dan PT Tri Mitra Babarina yang ditengarai menjadi ladang bancakan pelaku kakap

Jaksa menyita sejumlah dokumen teknis pertambangan, catatan mutasi rekening Bank Mandiri, dan dokumen administrasi transaksi antar perusahaan untuk mengurai pola aliran dana ke para petinggi dan pejabat daerah terkait.

Aliran Dana dan Gurita Bisnis Puluhan Korporasi

​Dari hasil penggeledahan di rumah orang tua Wakil Bupati, penyidik mengamankan dokumen krusial berupa manifes perkapalan (Surat Persetujuan Berlayar) serta invoice transaksi bernilai miliaran rupiah Dugaan yang melibatkan Salah satu Ketua Parpol di Kabupaten kolaka Sebagai Pemilik Perusahaan — PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) dan mitranya, PT Mineral Niaga Jaya:

​Tak hanya mengincar PT WNN, Kejati Sultra juga menyita aset keuangan dan dokumen perizinan milik pengusaha H. Tasman. Aset yang disita meliputi 5 buku rekening Bank Mandiri (KCP Kolaka dan KC Jakarta Pondok Indah) periode 2021-2022 lengkap dengan bundel mutasi transaksi.

Penyidik juga menyita puluhan bundel dokumen kerja, Amdal (UKL-UPL), izin Terminal Khusus (Tersus), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari lima korporasi tambang yang diduga masuk dalam pusaran kasus ini:

1. ​PT Babarina Putra Sulung

2. ​PT Tri Mitra Babarina (PT TMBP)

3. ​PT Mulia Makmur Perkasa

4. ​PT Waja Inti Lestari (PT WIL)

5. ​PT Gishan Raya Putra (PT GRP)

Dokumen yang diamankan dari perputaran uang tersebut meliputi:

▪︎ Uang Muka: Bukti asli pembayaran uang muka bernilai miliaran rupiah.

▪︎ ​Kekurangan Bayar: Bukti tagihan sebagian penjualan ore nikel dan kekurangan pembayaran volume Miyaran rupiah.

▪︎ Tagihan Tambahan: Dua lembar bukti tagihan penjualan ore nikel susulan satu Milyar lebih.

​Hingga saat ini, Kejati Sultra masih mengunci rapat detail barang bukti spesifik yang diangkut di rumah Direktur PT WNN — HM dan Rujab Wakil Bupati hingga rumah pribadi demi menjaga kerahasiaan operasi yang sedang berjalan.

​Kasus ini menjadi preseden penting di Sultra karena menjadi perkara korupsi pertama yang menjerat rantai kejahatan tambang secara utuh: mulai dari aktivitas penambangan ilegal, pengangkutan, hingga penjualan ore nikel di lahan bekas IUP yang telah dicabut negara.

Sejauh ini, sembilan terdakwa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kendari. Namun, Kejati Sultra menegaskan penyidikan belum berakhir dan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai hukum, sekaligus mengupayakan pemulihan sisa kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp175 miliar.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan