Usut Korupsi Tambang PT BPS dan PT TMB, Kejati Sultra Geledah Rumah Ayah Wabup Kolaka dan Buru Aliran Dana PT Wijaya Nikel Nusantara

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Bumi Bahteramas. Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman orang tua Wakil Bupati Kolaka, H. Tasman, yang berlokasi di Jl. Pattimura, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Penyidik Kejati Sultra, Enjang Slamet, S.H., M.H., dengan disaksikan oleh staf penyidikan dan penuntutan, serta pihak keluarga (diwakili oleh seorang wanita bernama Anti).

Dari hasil penggeledahan ini, jaksa berhasil menyita puluhan item barang bukti baru yang diduga kuat memperlebar arah bidikan penyelidikan, salah satunya mengarah pada keterlibatan korporasi PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).

​Temuan Bukti Baru Terkait PT Wijaya Nikel Nusantara

Berdasarkan salinan Tanda Terima Dokumen resmi Kejati Sultra, penyidik menemukan sejumlah alat bukti penting berupa invoice transaksi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) dan beberapa perusahaan mitra, di antaranya:

1. ​Invoice Downpayment: 1 lembar asli invoice downpayment dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya senilai Rp2.000.000.000 tertanggal 26 April 2022.

2. ​Invoice Penjualan Ore Nikel: 1 lembar asli invoice 20% penjualan ore nikel dan kekurangan bayar volume oleh PT WNN kepada PT Mineral Niaga Jaya senilai Rp1.184.253.148 tertanggal 13 April 2022.

3. ​Invoice Tambahan: Dua lembar invoice penjualan ore nikel April 2022 masing-masing senilai Rp1.524.800.000 (setelah dikurangi DP) dan Rp1.724.800.000.

4. Dokumen Kontrak: 1 bundel dokumen perjanjian Jual Beli Nikel antara PT Mineral Niaga Jaya dengan PT Wijaya Nikel Nusantara Nomor: 003/I-CTR/MNJ-WNN/IV/2022 tanggal 25 April 2022.

Sita Buku Rekening dan Dokumen Puluhan Perusahaan Tambang

​Selain membidik aliran dana PT WNN, penyidik Kejati Sultra juga mengamankan aset dokumen dan transaksi keuangan milik H. Tasman berupa:

▪︎ 5 Buah Buku Rekening Bank Mandiri atas nama Tasman (KCP Kolaka dan KC Jakarta Pondok Indah) yang dicetak dari rentang tahun 2021 hingga 2022, beserta 1 bundel bukti transaksi keuangan.

▪︎ ​Dokumen Perizinan & RKAB: Puluhan bundel dokumen kerja, amdal (UKL-UPL), izin Terminal Khusus (Tersus), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari beberapa perusahaan tambang, seperti:

• ​PT Babarina Putra Sulung

• ​PT Tri Mitra Babarina (PT TMBP)

• ​PT Mulia Makmur Perkasa

• ​PT Waja Inti Lestari (PT WIL)

​PT Gishan Raya Putra (PT GRP)

​Fokus Penyidikan Kejati Sultra:
Seluruh penyerahan dan penyitaan dokumen ini berkaitan langsung dengan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Usaha Pertambangan Ore Nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung dan PT Tri Mitra Babarina yang ditengarai telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sultra masih terus melakukan pendalaman serta analisis terhadap puluhan dokumen penunjang, laporan transaksi keuangan, serta manifest perkapalan (Surat Persetujuan Berlayar) yang ikut disita dari rumah orang tua orang nomor dua di Kabupaten Kolaka tersebut.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan