LPI Desak DPMD Kab Sukabumi Untuk Segera Merekomendasikan Ke APH, Terkait Dugaan Kasus MOU Pendampingan Hukum Yang Dilakukan Sejumlah Desa Dengan Salah Satu LBH

Sukabumi // bidikhukumnews.com / Aksi LPI Menyambangi DPMD kabupaten Sukabumi, untuk menuntut agar segera persoalan itu di rekomendasikan dan dilimpahkan ke APH (aparat penegak hukum).
kedua meminta kepala dinas DPMD yang diduga keras lamban dalam menyelsaikan riuh nya kasus pendampingan hukum untuk diganti, karena dianggap tidak peka terhadap persoalan ini, sehingga dinilai gagal dalam membina dan memberdayakan pemerintahan desa, ujar Rohmat Hidayat ketua umum LPI, (27/02/2023).
dan tidak bisa mengedepankan aspek pelayanan untuk publik, bahkan dalam keteranganya pun disaat menjabarkan persoalan ini jauh dari kata layak sebagai sosok kepala dinas, dengan menyebutkan regulasinya yang salah dan seolah tidak mengerti dasar dari persoalan yang ada.
Untuk itu kami LPI akan mengawal ketat terkait kasus dugaan penyalahgunaan DD untuk pendampingan hukum, lalu kemudian jikalau sudah jelas regulasi dan komposisinya, maka pertanyaan nya, kenapa hanya ada di kabupaten Sukabumi saja, kan dikabupaten lain belum ada, tegas Rohmat.

karena kalau penggunaan DD untuk pendampingan hukum bagi masyarakat marginal dan aparatur desa sudah ada aturan dan regulasi juga komposisi nya, maka pendampingan hukum itu tidak hanya ada di kabupaten Sukabumi, karena regulasi penggunaan dana Desa itu secara menyeluruh atau nasional, kan begitu logika nya, bener Rohmat.
Sementara, Kadis DPMD mengatakan,bahwa semua ketentuan sudah ada dari pusat yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan dana desa , kami pun menyadari bahwa masih begitu jauh dari kata maksimal dalam pekerjaan namun kami akan segera mendorong agar hal ini menjadi prioritas utama namun semua kembali lagi ke bagaimana hasil dari inspektorat” ucap nya.
ditambahkan nya lagi ia, bahwa “sesuai Permendes no 20 tahun 2020 tentang bantuan hukum untuk aparatur desa serta masyarakat miskin yang termajinalkan ” itu sudah jelas aturan mainya hanya saja disini ada beberapa aspek yang mendahului formula tepat dari regulasi, namun demikian kami meminta maaf atas kelambanan penanganan dan insya allah menurut pak inspektur inspektorat sukabumi, pada senin ini akan segera di kerjakan “, dengan melakukan investigasi yang akurat, imbuhnya.
Resty Ap






