Lpi Sebut Jangan Tutupi Fakta Pengrusakan Yang Dilakukan Oleh Oknum Kasi Dengan Dugaan Pungli Di Samsat Kota Serang , Ketum Lpi : PJ Gubernur Wajib Copot Kasi Yang Rusak Ruang Pimpinanya.

Bidik hukum news com Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) angkat bicara mengenai ramainya dugaan adanya pungli (Pungutan liar ) di area UPT PPD Samsat Kota Serang yang mana ramai di jadikan perbincangan karena ada tudingan keras bahwa diduga keras adanya pungli yang terjadi disana namun hal itu jelas menjadi sorotan pihak Lpi bahwa itu hanya menjadi siasat untuk menutupi sebuah Fakta “Tegas Rohmat.

Lanjut Rohmat Publik jangan di berikan konsumsi mentah dalam sebuah dugaan perkara apalagi ini menyangkut tempat pelayanan untuk publik yang mana perlu semua pihak buka kepada Publik bahwa disana telah terjadi dugaan arogansi yang dilakukan oleh salah satu oknum Kasi bahkan sampai merusak Ruang kerja Kepala UPT Samsat Kota Serang hal itu lah yang harus di beritahukan kepada publik bukan di tutupi dengan pengakuan tidak berdasar apalagi sampai ada dugaan terjadi pungli itu perlu pembuktian lebih lanjut.

” Wajib seharusnya Bapenda Banten membuka kepada Publik bahwa ada perlakuan buruk dari salah satu oknum Kasi dengan sikap arogansi apalagi sampai sampai merusak ruang kerja dari atasanya , serta jangan menggiring opini bahwa disana terjadi pungli yang mana jika memang ada pungli perlu 2 alat bukti bukan hanya pengakuan namun bukti visual juga wajib di hadirkan dalam tudingan tersebut sekalinya disana terjadi pungli pun jangan di lupakan aspek perbuatan buruk oknum Kasi yang sudah merusak Fasilitas milik negara ” Tegas Rohmat

Maka dengan adanya fakta perusakan yang dilakukan serta beberapa keterangan dilapangan mengenai sifat buruk sari oknum Kasi yang sering berperilaku semaunya maka Lpi mendesak PJ Gubernur Banten untuk memproses memberikan Sanksi untuk Kasi tersebut bila perlu copot dan mutasi bukan malah diduga menindak lanjuti dugaan perkara adanya pungli yang belum jelas dasarnya.

Lpi juga mendesak Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk membuat nota Dinas mengenai report perilaku buruk oknum kasi jangan terkesan pihak Bapenda melindungi karena bagaimana pun perlakuan yang di tunjukan oleh oknum Kasi tersebut tidak lah mencerminkan seorang pejabat publik apalagi yang bersangkutan ASN.

Dengan semua itu Lpi Jelas memperingatkan dengan keras untuk Bapenda Banten dan PJ Gubernur Banten harus bisa objektif dalam mengambil langkah dalam persoalan ini perlu didalami lebih mendalam namun mengenai perbuatan yang di lakukan oleh oknum Kasi Lpi mendorong Kepala UPT PPD Samsat Kota Serang untuk membuat Laporan tertulis di Mapolda Banten atas perlakuan yang dilakukan oleh tersebut karena jelas ini sebuah hal yang konyol dilakukan ASN apalagi bawaham terhadap atasan.pungkasnya

Kaperwil jabar

Afrizal

bidikhukumnews.com