LSM LIRA Meminta Bupati Kolaka Mencopot Kepala Desa Petudua Terkait Asusila Yang Dilakukan.
ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π- bidikhukumnews.com
Ketua LSM LIRA Kabupaten Kolaka Kanda Amir Kaharuddin meminta Bupati Kolaka Amri Jamaluddin untuk mengusut tuntas kasus oknum kepala Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kolaka, Sulawesi Tenggara, tentang tindakan asusila yang di lakukan beberapa hari yang lalu di sebuah Hotel di kolaka.
Menurut info yang di dapat dari Kanda Amir bahwa apa yang dilakukan oknum kepala Desa ini adalah tindakan asusila yang mencederai hati masyarakat kolaka khususnya warga Desa Petudua.
” Yang dilakukan oknum kepala desa ini bersama seorang pria di salah satu kamar hotel di Kolaka telah melanggar,apalagi dia seorang kepala Desa ini telah melanggar nilai nilai agama dan moral.
” Kalo memang bermasalah dengan suami jangan juga di lampiaskan sama orang lain apalagi dia seorang kepala pemerintah Desa yang patut memberikan panutan kepada masyarakat.
“Kami selaku masyarakat Kolaka sangat prihatin dengan perbuatan oknum kepala desa yang melakukan hal tidak sepantasnya bersama laki laki lain, yang bukan suami nya,” uangkap kanda amir kepada media ini.
Perbuatan ini harus segera di respon oleh Bupati Kolaka dan Inspektorat atau APH untuk segera mencopot oknum kepala desa ini kalo di biarkan berlarut larut bisa menimbulkan masalah besar di mata masyarakat kolaka khususnya warga Desa Petudua imbuhnya
Reporter – Keperwil Sultra
Mulyadi Ansan







