PUBLIK DIMINTA JANGAN TERBURU‑BURU MENYIMPULKAN! Fakta Hukum di Balik Sengketa AS‑H

Bandung- bidikhukumnews.com

Yovie Megananda Santosa: Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung, Biarkan Proses Hukum Ungkap Kebenaran

Narasi yang beredar selama ini cenderung menyajikan satu sisi cerita yang menyudutkan AS. Yovie Megananda Santosa mengingatkan masyarakat agar tidak terburu‑buru mengambil kesimpulan dan menghakimi sebelum seluruh fakta diperiksa secara objektif oleh jalur hukum yang berwenang.

Jangan Terjebak Narasi Sepihak

Publik diimbau untuk tidak hanya mendasarkan penilaian pada informasi yang beredar di media sosial. Setiap konflik pasti memiliki dua sisi cerita, dan kebenaran utuh baru dapat diketahui setelah penyidik memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan kedua belah pihak.

Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Yovie menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan pihak H bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kewenangan menyatakan seseorang bersalah ada pada majelis hakim. Kami hanya menyampaikan fakta dan bukti yang kami miliki agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih lengkap,” ujar Yovie.

Masyarakat diingatkan untuk mematuhi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan tidak melakukan penghakiman dini yang dapat merugikan salah satu pihak.

SR

IZIN DULU YAH!!!!!!