Lulusan Bela Negara Diklat III Siliwangi-Bandung Desak Pemerintah Pusat Cabut IUP PT

Sultrabidikhukumnews.com
Lembaga Swadaya Masyarakat || Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM – GMBI) Sulawesi Tenggara ( Sultra) angkat bicara dan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan setelah munculnya berbagai laporan dan temuan lapangan yang menunjukkan adanya dugaan kerusakan lingkungan serta aktivitas pertambangan yang berada di kawasan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan, ucap Hendra Jaya Selaku Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sulawesi Tenggara, Minggu 31 Mei 2026.

Hendra Juga menduga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah desa Torobulu.

Lulusan Diklat Bela Negara Rindam III Siliwangi Bandung ini, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dan membiarkan aktivitas pertambangan yang diduga mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan PPATK untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan dan penjualan nikel PT WIN. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka pencabutan IUP harus menjadi langkah yang dipertimbangkan secara serius demi melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Hendra Jaya menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, antara lain dugaan aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan pemukiman, perubahan bentang alam yang berpotensi meningkatkan risiko bencana lingkungan, serta berbagai laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas tambang terhadap kehidupan sosial dan lingkungan sekitar.

Selain itu, berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi lingkungan, serta kelompok warga sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan dan meminta Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan PT. WIN di Torobulu. Beberapa pihak bahkan mendesak dilakukan evaluasi terhadap dokumen lingkungan, RKAB, hingga status perizinan perusahaan tersebut.

Hendra Jaya menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan setiap perusahaan pertambangan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Namun investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, maupun mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” Ujar Hendra Jaya

Kemudian, Hendra juga meminta aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan PPATK serta lembaga pengawasan terkait untuk melakukan investigasi secara transparan dan independen serta menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang mencuat dalam polemik pertambangan PT WIN.

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang Social Control dan Monitoring, menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Pihaknya berharap pemerintah pusat dan instansi terkait bisa menjadikan bahan evaluasi kedepannya agar Prosedur Aturan tidak lagi diabaikan serta pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama untuk menghindari indikasi – indikasi dugaan Korupsi, tutup Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sulawesi Tenggara.

Reporter: Kaperwil Sultra – Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com