Mahkamah Partai NasDem Resmi Terima Permohonan Sengketa Internal Jafar Muhammad Amin
TOUNA – bidikhukumnews.com Mahkamah Partai NasDem secara resmi menyatakan telah menerima permohonan sengketa internal partai yang diajukan atas nama Jafar Muhammad Amin. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Mahkamah Partai NasDem Nomor: 27/SIP-MPN/III/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2026.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai, Abdul Malik, dan Sekretaris, Regginaldo Sultan, tersebut merupakan balasan atas surat dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una yang menanyakan status sengketa tersebut.
Kronologi Pendaftaran Perkara
Dalam penjelasannya, Mahkamah Partai mengklarifikasi dua poin penting terkait status perkara Jafar Muhammad Amin.
Status Awal (2 Maret 2026): Sebelumnya, Mahkamah Partai mengeluarkan surat keterangan nomor SKET-22/MP-NS/III/2026 yang menyatakan bahwa hingga tanggal tersebut belum ada sengketa internal yang teregistrasi atas nama yang bersangkutan.
Pendaftaran Terbaru (10 Maret 2026): Berdasarkan perkembangan terbaru, Mahkamah Partai telah menerima berkas permohonan sengketa sesuai dengan Tanda Terima tertanggal 9 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh DPP Partai NasDem.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, berkas perkara tersebut sedang dalam masa pemeriksaan kelengkapan administratif. Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera diregistrasi secara resmi untuk kemudian dijadwalkan persidangannya di Mahkamah Partai.
Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, DPP Partai NasDem, serta DPD Partai NasDem Kabupaten Tojo Una-Una untuk menjadi perhatian bersama.
Langkah hukum ini menunjukkan komitmen Partai NasDem dalam menyelesaikan dinamika internal secara transparan dan sesuai dengan mekanisme AD/ART partai yang berlaku.
Reporter: YN. Ladehu






