​Manipulasi Kadar Nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Kejagung Periksa Tiga Pegawai ESDM

Kendari, Sultra || bidikhukumnews.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti dugaan praktik korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyidik kini membidik keterlibatan jajaran birokrasi dengan memeriksa tiga pegawai Kementerian ESDM sekaligus.

​Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian atas skandal ekspor ilegal periode 2017–2020 yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp401,6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa tiga saksi dari lingkungan ESDM.

​”Ketiga saksi yang diperiksa berinisial AMIZ, BS, dan AA. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Anang menegaskan, seluruh proses hukum dijalankan secara independen, profesional, dan akuntabel tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Modus Manipulasi Kadar Nikel

​Kasus yang membelit PT CNI ini mengungkap indikasi konspirasi tingkat tinggi antara pihak korporasi dan oknum pejabat. Sepanjang 2017 hingga 2019, PT CNI mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara. Mesti belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perusahaan tersebut justru secara mulus mengamankan izin rekomendasi ekspor.

​Tak berhenti di situ, PT CNI diduga kuat bersekongkol dengan oknum penyelenggara negara untuk mengakali dokumen teknis. Mereka memanipulasi hasil uji kadar nikel agar tercatat di bawah 1,7 persen demi lolos dari jerat aturan regulasi ekspor. Padahal, kadar riil nikel yang ditambang berada di atas ambang batas tersebut.

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menegaskan manipulasi dokumen ini menjadi pintu masuk terjadinya praktik ekspor haram yang menggerogoti kas negara.

​”Pihak PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegas Saiful.

Uang Sitaan diselamatkan

​Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total nilai kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp401.653.737.469,69.
​Sebagai langkah pemulihan (asset recovery), Kejagung bergerak cepat menyita uang ratusan miliar tersebut dan menitipkannya ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jampidsus di Bank Mandiri.

​Saiful menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada pengembalian aset semata. Tim penyidik masih terus mengonstruksikan konstruksi hukum perkara ini serta berburu alat bukti tambahan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Reporter: Kaperwil Sultra (Mulyadi Ansan)