PT TRK DIDUGA MELAKUKAN PENAMBANGAN ILEGAL BERNILAI RP500 MILIAR DI POMALAA, HMI MPO KENDARI SEGERA LAPORKAN KE KEJAGUNG RI, MABES POLRI, KPK, DAN KEMENTERIAN ESDM
23 September 2026 — HMI MPO Cabang Kendari menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT TRK di wilayah pesisir Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Aktivitas tersebut diduga meliputi pengerukan, pengangkutan, dan pemanfaatan material bebatuan berupa batu boulder hingga batu timbunan. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, volume material yang dikeruk sejak 2023 diperkirakan mencapai sekitar 5 juta ton, dengan nilai ditaksir hingga Rp500 miliar.
Material tersebut diduga digunakan untuk mendukung pembangunan proyek pelabuhan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
Dugaan penambangan ilegal itu mencuat karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TRK disebut telah berakhir sejak 2020. Informasi tersebut merujuk pada keterangan Dinas ESDM Sultra yang dikutip HMI MPO. Selain persoalan legalitas kegiatan pertambangan, PT TRK juga diduga belum memenuhi kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Dalam sorotan tersebut, HMI MPO Cabang Kendari juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam aktivitas perusahaan, termasuk CEO PT TRK berinisial HN alias J. Posisi dan peran yang bersangkutan perlu diperiksa untuk memastikan sejauh mana keterlibatan maupun tanggung jawab manajemen perusahaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
HMI MPO turut menyoroti dugaan jalur pengangkutan dan lokasi penumpukan material yang disebut memasuki wilayah konsesi PT Antam, serta dugaan adanya transaksi penyediaan material dengan pihak pengguna. Seluruh aspek tersebut dinilai perlu diperiksa melalui dokumen perizinan, batas wilayah, volume material, dokumen kerja sama, dan aliran pembayaran.
Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan HMI MPO Cabang Kendari, Gito Roles, menegaskan pihaknya saat ini sedang merampungkan berkas laporan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian ESDM di Jakarta.
Menurut Gito, berkas tersebut mencakup data mengenai dugaan berakhirnya IUP, dokumentasi aktivitas pengerukan dan pengangkutan material, informasi terkait lokasi penumpukan, dugaan penggunaan material, serta data mengenai potensi kewajiban pajak dan kerugian negara maupun daerah. Seluruh bukti akan disusun dan diverifikasi agar laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami sedang merampungkan berkas dan bukti-bukti pendukung. Setelah seluruhnya tersusun dan diverifikasi, laporan akan segera kami sampaikan ke Kejagung RI, Mabes Polri, KPK, dan Kementerian ESDM di Jakarta agar dugaan ini dapat diperiksa secara transparan,” tegas Gito.
HMI MPO meminta Kejagung RI, Mabes Polri, KPK, dan Kementerian ESDM mengusut dugaan aktivitas PT TRK tersebut secara menyeluruh, termasuk legalitas kegiatan penambangan, masa berlaku IUP, kewajiban pajak, asal-usul material, jalur pengangkutan, dokumen kerja sama, serta potensi kerugian negara dan daerah.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab. Kekayaan daerah tidak boleh menjadi keuntungan segelintir pihak dengan mengorbankan negara dan masyarakat,” tutup Gito.
Reporter: Mulyadi Ansan

