MARAK PENJUALAN OBAT GOLONGAN G DI CICURUG, MUI KABUPATEN SUKABUMI DAN AWAK MEDIA DESAK APH TURUN TANGAN

SUKABUMIbidikhukumnews.com

Slogan Kabupaten Sukabumi “Reugreug Pageuh Repeh Rapih” yang bermakna tangguh, kukuh, aman, tenteram, dan bersatu kini dinilai tercoreng. Hal ini memicu keresahan publik akibat maraknya praktik penjualan obat-obatan terlarang Golongan G secara bebas di wilayah Cicurug, Jalan Raya Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Maraknya peredaran obat keras ini dinilai sangat merusak masa depan generasi muda. Berdasarkan pantauan dan data di lapangan, sekitar 75 persen konsumen obat-obatan tersebut didominasi oleh anak di bawah umur dan remaja usia sekolah. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam karena bertolak belakang dengan nilai-nilai dan keharmonisan daerah.

Dugaan Keterlibatan Jaringan Obat Terlarang Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, aktivitas peredaran obat keras di kawasan pertigaan Tenjo Ayu diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial Bos Deden. Yang bersangkutan disinyalir bertindak sebagai tangan kanan dari sosok bos besar yang hingga saat ini belum diketahui identitas maupun keberadaannya.

Melihat kondisi yang kian memprihatinkan, tim media beserta elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk tidak tinggal diam. APH diharapkan segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha ilegal tersebut sekaligus menangkap para pelaku peredarannya.

Sikap Tegas MUI Kabupaten Sukabumi
Menanggapi maraknya peredaran obat terlarang tersebut, salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menyampaikan penolakan dan kecaman keras.

“Aktivitas para pelaku penjualan obat Golongan G—baik yang dilakukan warga setempat maupun oknum dari luar daerah—sangat meresahkan masyarakat dan jelas melanggar hukum yang berlaku. Atas nama lembaga MUI, kami memohon APH tidak hanya membubarkan, tetapi menindak tegas, memproses hukum, dan memenjarakan para pelaku sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Pihak MUI menambahkan, apabila tidak ada tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang, para tokoh agama dan ulama setempat siap menggelar rapat akbar. Rapat tersebut direncanakan untuk merumuskan langkah pelaporan resmi hingga aksi razia/sweeping bersama warga ke warung-warung yang disinyalir menjual obat keras tersebut.
Para tokoh agama menekankan bahwa warga Sukabumi tidak ingin wilayah yang dicintai dan dibanggakan tercemar oleh ulah oknum penjual obat-obatan terlarang.

Reporter: HDS

IZIN DULU YAH!!!!!!