MARAS TAHUN DI DESA KEMBIRI

BIDIK HUKUMNEWS.COM,Belitung-” Maras Taun ” adalah salah satu adat istiadat merupakan kearifan lokal, dan sangat dipegang teguh serta dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat Belitung.

Seperti liputan Babel kabardaerah.com
Pada kegiatan MARAS TAUN di desa kembiri kecamatan Membalong kabupaten Belitung , bertempat di rumah Kik Arbai’e atau yang sering di panggil Kik Rebai’e selaku Dukun kampung desa kembiri ,Senin ( 1/4/2023).

  1. Disela sela kegiatan Maras taun di desa kembiri ini, Babel.kabardaetah com berhasil menjumpai Kik Sari’ie (Ketua adat desa kembiri ) Kik Arbai’e (dukun kampung) dan Kepala desa kembiri ,Bustami.

” Makna Maras Taun ini intinya adalah dari tahun lama pindah ke tahun Baru, agar di tahun baru ini lebih baik, lebih bagus lagi dan lebih selamat dari tahun sebelumnya” ujar Kik Sari’e.

Dan di setiap wilayah atau daerah tidak sama tata cara pelaksanan Maras Taun ini ” tambah, Kik Sari’e.

Hal senada juga di sampaikan Kik Arbai’e selaku Dukun kampung desa kembiri,
” Dari sisi spiritualnya intinya juga sama, mengikuti apa yang menjadi tujuan Maras Taun seperti yang di jelaskan ketua Adat tadi “. tegas Kik Rebai’e.

Selanjutnya, kepala desa kembiri, Bustami. Kepada babel.kabardaerah.com hanya menguatkan saja , bahwa selaku kepala desa hanya mengukuti apa yang menjadi ketentuan maupun Tata cara maras taun di desa kembiri.

” Selaku Kepala Desa , saya hanya mengikuti saja , apa yang sudah menjadi ketentuan pelaksanaan Maras Taun, berikut tata caranya ” , kata Bustami.

Insyaallah , dengan pelaksanaan Maras Taun, yang telah dilaksanakan turun temurun , dan juga merupakan kearifan lokal ini, menjadi berkah kita semua, sambungnya.

” Dan yang terpenting adalah, apa yang diharapkan dari Maras Taun ini ,adalah wujud harapan seluruh masyarakat desa kembiri khususnya , dan juga masyarakat di kecamatan membalong dan Belitung pada umumnya.Pungkas Bustami Kades Kembiri ini. ( YS ).