Merah Putih Robek di Desa Cimaragas, Kepala Desa Akui dan Langsung Ganti, Namun Dugaan Kelalaian Tetap Jadi Sorotan
Garut Pangatikan – bidikhumumnews.com tengah gencarnya kampanye nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara, temuan Bendera Merah Putih yang berkibar dalam kondisi lusuh dan robek di Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepedulian aparatur desa terhadap simbol kedaulatan Republik Indonesia. Rabu, 24/06/2026.
Bendera yang tampak robek dan tidak layak tersebut menjadi sorotan publik karena Merah Putih bukan sekadar pelengkap halaman kantor pemerintahan, melainkan lambang negara yang kehormatannya dijamin oleh undang-undang.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Pajri, membenarkan adanya kondisi tersebut dan menyampaikan bahwa bendera telah diganti.
“Sudah diganti. Terima kasih atas koreksi serta sudah mengingatkannya. Nanti datang lagi ke kantor desa ya, kita ngopi,” ujarnya.
Respons tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut setelah temuan disampaikan. Namun demikian, pergantian bendera tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai mengapa bendera yang sudah tidak layak itu sebelumnya dapat terus berkibar tanpa terdeteksi oleh perangkat desa.
Diduga Bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2009. Secara hukum, pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sementara itu, Pasal 67 dalam undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Meski demikian, unsur kesengajaan merupakan ranah pembuktian hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan visual semata.
Dalam konteks ini, yang mengemuka adalah dugaan kelalaian administratif dan lemahnya pengawasan terhadap simbol negara yang setiap hari berada di lingkungan pemerintahan desa.
Bukan Sekadar Kesalahan Teknis. Peristiwa ini tidak hanya berbicara tentang kondisi fisik bendera yang sobek. Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana simbol negara yang seharusnya mendapatkan perhatian dan penghormatan justru luput dari pengawasan.
Sebagai representasi pemerintah di tingkat paling bawah, desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh atribut kenegaraan berada dalam kondisi layak. Ketika bendera yang robek tetap berkibar hingga menjadi perhatian masyarakat dan media, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal yang seharusnya dilakukan secara rutin.
Apalagi, penghormatan terhadap negara tidak hanya diukur dari pidato seremonial atau slogan nasionalisme, melainkan dari kepatuhan terhadap aturan yang paling mendasar, termasuk menjaga kehormatan Merah Putih.
Pergantian bendera patut diapresiasi sebagai langkah korektif. Namun peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap simbol negara tidak boleh menunggu kritik publik atau sorotan media terlebih dahulu.
Sebab ketika Merah Putih yang robek masih sempat berkibar di lingkungan pemerintahan, yang dipertanyakan bukan hanya kondisi benderanya, melainkan kualitas pengawasan dan kesadaran aparatur terhadap kehormatan simbol negara yang mereka wakili.
Reporter ASB







