Garut // Bidikhukumnews.com / Sungguh miris dan memprihatinkan bendera merah putih berkibar di depan kantor desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang Kab Garut dalam kondisi robek, kusut dan kusam, Senin (31/07/2023).
Bermula saat beberapa awak media melintas di depan kantor Desa Mekarjaya, sekira pukul 16.10 Wib, dengan tujuan mau numpang ke toilet sekalian silaturahmi ke Desa Mekarjaya, yang kebetulan pintu kantornya masih terbuka dan masih ada pekerja harum madu, beserta istri kepala desa dan 3 orang perangkat desa.
Saat awak media sedang berbincang bincang dengan istri dari Lurah Mekarjaya, tentang harum madu yang ada di desa tersebut, sambil duduk di halaman tanpa sengaja melihat bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek, kusut dan kusam.
Selanjutnya awak media yang tergabung dari 5 media tersebut bertanya kepada istri kepala desa, menanyakan kepala desa yang pada saat itu tidak ada di kantor desa dikarenakan sudah pulang.
Menurut sang istri, kepala desa sedang di lapangan bola. Kemudian awak media mencari tahu nomer yang bisa di hubungi untuk klarifikasi perihal bendera yang sudah tidak layak di kibarkan, diduga Kepala Desa Mekarjaya lalai dan tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45. Sementara anggaran yang masuk ke desa sangat besar, kenapa bendera bisa lusuh dan robek?.
Berdasarkan UU RI No 24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1, setiap gedung atau instansi pemerintah wajib mengibarkan bendera merah putih mulai pagi hari sampai terbenam matahari dan tertera juga pada pasal 24 huruf C yang isinya, ”Setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kasut dan kusam”.
Begitupun dalam Undang-Undang pasal 67 menjelaskan mengenai sanksinya, jika mengibarkan bendera merujuk pada pasal 24 huruf b, dipidanakan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Awak media sudah mencoba menghubungi Kepala Desa Mekarjaya, melalui telepon selulernya tapi tidak aktif, begitupun ketika dihubungi melalui chat whatsapp tidak di balas, dan tidak ada tanggapan atau respon apapun dari kepala desa tersebut.
Dengan kejadian tersebut, awak media berharap kepada Camat dan Bupati, agar bertindak tegas, atas dugaan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam, sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Reporter : ASB