Miris Peredaran Psikotropika Golongan G Marak di Wilayah Hukum Bogor Barat Kota Bogor

Bogor Kota // Bidikhukum.news.com/ Maraknya peredaran obat keras kategori psikottropika golongan G, jenis Tramadol HCL dan Hexymer yang di ketahui di jual bebas di toko-toko berkedok kosmetik hingga warung kelontong.

Seperti yang satu ini sangat berbeda dengan toko-toko lainya,karena modusnya terbilang sangat unik ya itu mengelabui lingkungan sekitar di jalan Dewi Sri Rt 02 Rw 01 Kelurahan Pasir Kuda Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor ( 12/8/2023 ).

Miris obat Tramadol dan Hexymer di jual bebas tanpa dengan adanya resep dokter.padahal peredaran obat- obatan golongan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter ,bisa berakibat pasal bagi pengguna. dan telah diatur UU No .36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diketahui obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti ” Berbahaya “, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam ,tulisan huruf K didalamnya. Dan jika dikonsumsi sembarangan bisa merusak saraf otak bahkan kematian.

Parahnya lagi ,perdagangan obat golongan G yang sempat dilarang oleh pemerintah,di jual dengan berbagai modus,hal ini terkesan seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ).

Sampai berita ini diterbitkan ,Aparatur Penegak Hukum setempat belum dikonfirmasi.

Pewarta : Tim investigasi bidikhukum