MIRIS SIKAP DAN INTEGRITAS OKNUM KEPALA DESA TANDA OLEO JADI SOROTAN
4 November 2026 — Integritas dan sikap oknum Kepala Desa Tanda Oleo, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, yang dikenal dengan inisial M, kini menjadi sorotan luas masyarakat. Hal ini bermula dari pengakuan seorang perempuan bernama Tika yang mengungkapkan kronologi pertemuan pribadi yang diduga berlangsung di Hotel Anunta Baru, Bungku, pada September 2026.
Dalam pengakuannya, Tika mempersoalkan beberapa hal serius yang menurutnya dialaminya:
Dugaan permintaan konten seksual Tika menyebut adanya permintaan video bersifat seksual dari oknum Kades Tanda oleo Inisial M
Pertemuan pribadi di hotel Pertemuan diduga berlangsung di Hotel Anunta Baru, Bungku, pada September 2026
Janji yang tidak ditepati Tika menyebutkan adanya kesepakatan pembayaran yang tidak diselesaikan sesuai janji yang diberikan
PERTANYAAN SERIUS YANG HARUS DIJAWAB TERBUKA
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan mendasar yang tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi:
Pertama: Apakah benar seorang pejabat publik meminta konten seksual kepada warga? Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika melainkan dugaan tindak pidana.
Kedua: Mengapa Kepala Desa mengadakan pertemuan pribadi di tempat tertutup seperti hotel dengan warga yang bukan urusan dinas?
Ketiga: Apa dasar kesepakatan pembayaran yang disebut Tika, dan mengapa janji tersebut tidak ditepati? Apakah ada hal yang ditutupi?
Seorang Kepala Desa adalah pejabat publik. Ia mengemban amanah masyarakat, digaji dari uang rakyat, dan wajib menjaga sikap serta moral di manapun dan kapanpun. Perilaku pribadinya tidak bisa dipisahkan dari jabatannya, karena kepercayaan yang diberikan warga adalah publik.
Oleh karena itu, meminta:
1. KEPADA BUPATI MOROWALI
Segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Tanda Oleo terkait laporan ini. Lakukan penelusuran fakta secara transparan dan tuntas. Jangan biarkan dugaan ini menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
2. KEPADA INSPEKTORAT KABUPATEN MOROWALI
Lakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Pemerintah Desa sesuai aturan yang berlaku, mengingat Kepala Desa adalah pejabat publik yang wajib menjaga etika dan norma kesusilaan.
3. KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Jika ditemukan unsur pidana dalam pengakuan Tika, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk pejabat publik.
“Jabatan Kepala Desa bukanlah kekuasaan mutlak. Itu adalah amanah. Jika amanah itu dikhianati dengan perilaku yang mencederai moral dan hukum, maka pemegang amanah itu harus siap dipertanggungjawabkan.”
Masyarakat Kabupaten Morowali menuntut kejelasan. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan bahwa pejabat yang mereka pilih tetap layak dipercaya. Proses harus transparan, hasil harus diketahui publik.
Reporter : YN. LADEHU
Wakaperwil Sulteng

