MK “Tolak dan mengabulkan” Permohonan uji materi batas Usia Capres/Cawapres

 

Bidikhukumnews.com// Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materil terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal 40tahun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang di ajukan partai PSI Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan MK juga mengabulkan yang diajukan mahasiswa UNS Almas T mengenai kepala daerah bisa maju pilpres kepada kepala daerah dibawah usia 40 tahun pada Senin (16/10)

Beda penggugat beda pasal yang digugat dalam perkara PSI ingin MK mengubah batas usia 40 tahun menjadi 35 tahun ditolak MK.

“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman

Gugatan PSI ditolak tetapi gugatan mahasiswa UNS dikabulkan. MK mengabulkan sebagian uji materil pasal 169 huruf q UU pemilu mengenai batas usia minimal calon capres/cawapres yang diajukan mahasiswa UNS Almas T.
Sehingga pasal tersebut berbunyi ” berusia palling rendah 40tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada” ujar ketua MK
“Mengadili mengabulkan permohonan untuk sebagian” tambahnya

Dikaitkan dengan pencapres prabowo subianto yang ingin menggandeng Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun menjadi cawapresnya pendamping Prabowo Subianto. Dinasti politik pun menjadi perdebatan yang mana ketua MK sebagai ipar jokowi.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kewenangan DPR sebagai pembentuk UU bukan menjadi kewenangan MK penentuan syarat batas usia Capres/Cawapres.

“Sepenuhnya ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” ujar hakim MK Saldi Isra.

 

(J)

bidikhukumnews.com