Arogansi Pengusaha Tambang Ilegal: Jalan Nasional Trans Mitra-Boltim Ditutup Sepihak, Masyarakat Kecam

Manadobidikhukumnews.com

2 Juni 2026 – Seorang warga Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), bertindak arogan dengan menutup total badan jalan nasional pada Senin (1/6/2026) untuk kepentingan acara pribadi. Aksi tutup jalan ini menuai kecaman keras dari masyarakat yang hendak melintas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pemasangan tenda acara berada di kediaman seorang pengusaha tambang emas ilegal (PETI) berinisial Steven Mamahit, alias Epen. Epen diketahui merupakan aktor mafia PETI kawakan sekaligus ketua koperasi.

Tindakan menutup seluruh badan jalan nasional ini secara nyata melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Ancaman sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 juta mengintai pelaku.

“Steven harus bertanggung jawab. Berlagak seperti pemilik jalan dengan sengaja menghambat aktivitas kepentingan umum. Apalagi ini statusnya jalan nasional,” tegas Jerry Rumagit, aktivis anti korupsi.

Rumagit menambahkan, akan berbeda persoalan jika hanya menggunakan setengah badan jalan. “Namun ini menggunakan seluruh badan jalan. Aksi sangat arogan, merasa jalan nasional milik sendiri,” ujarnya.

Seorang warga Desa Ratatotok dengan lantang menyebutkan dugaan bahwa Epen memiliki “dekengan” (backup) oknum – oknum kuat di tingkat provinsi, Polda, hingga Mabes Polri sehingga berani menutup jalan nasional.

“Sangat miris, negara seakan kalah dengan oknum bos mafia tambang ilegal,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Jika dugaan itu benar, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Akibat penutupan total jalan nasional Trans Mitra-Bolang Mongondow Timur (Boltim), sejumlah kendaraan besar tidak dapat melintas. Kendaraan kecil dan sepeda motor masih bisa mencari jalur alternatif, namun kendaraan besar seperti truk dan mobil tangki BBM sama sekali tidak bisa melewati.

Beberapa mobil tangki transportir BBM yang akan melayani SPBU memilih berhenti di perjalanan untuk tidak memperparah kemacetan. Bahkan menurut sumber, seorang pengendara truk jenis Troton terjebak di antara tenda acara dan mobil tonton yang mogok melintang di jalan akibat upaya memutar balik.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian belum memberikan respons jelas terkait tindakan Steven Mamahit. Masyarakat yang merasa dirugikan disarankan untuk melapor ke kepolisian agar proses hukum dapat berjalan.

“Tindakan tegas aparat kepolisian sangat diperlukan agar menjadi efek jera dan aksi serupa tidak terulang kembali,” demikian pendapat kalangan masyarakat.

Jun/TIM

bidikhukumnews.com