TOUNA – bidikhukumnews.com || Setelah heboh di pemberitaan terkait warga desa malapo kecamatan walea besar kabupaten tojo una-una sulawesi tengah seorang warga masyarakat YM(40) desa malapo mengaku data kependudukannya sebagai warga masyarakat hilang dari data BEST desa dan bahkan di kecamatan WABES sejak desember 2024 lalu hingga saat ini,
(11/05/25).
Hal itu di ketaui saat YM mengurus surat keterangan miskin untuk kepentingan anaknya bersekolah di desa tetangga (SATAP BIGA), kemudian YM datang kerumah kades namun hanya menemukan anaknya pak kades yang merupakan salah satu perangkat desa juga di malapo untuk dibuatkan surat tersebut. agar YM bisa antarkan kembali kesekolah, perangkat desa mengatakan “teada laptop”
akibat jawaban tersebut YM pergi minta tolong kedesa tetangga untuk dibuatkan surat tersebut, setelah jadi YM membawa surat tersebut untuk kembali ke desa malapo agar bisa diberi nomor surat dan di tanda tangani oleh kepala desa, Namun saat tiba didesanya kepala desa enggan memberi nomor surat dan menandatanganinya
Dengan alasana “kamu orang sobukan penduduk malapo”, akibat alasan tanpa penjelasan tersebut YM berangkat lagi kepasokan ibukota kecamatan walea besar untuk dicarikan sulusi surat miskin yang akan digunakan di sekolah kepada pak camat, saat di cek laporan bulanan
Ditemukanlah fakta bahwa YM, istri dan ke 2 orang anaknya tidak lagi tercatat sebagai warga desa malapo sejak Desember 2024 lalu, kemudian YM minta kepada pak camat agar bisa membantu bagaimana solusi surat miskinnya yang dibawa,
Kemudian camat menghubungi pihak pemerintah desa agar membantu warganya karena surat miskin yang bisa memberi nomor surat keluar dan menandatanganinya adalah pemerintah desa, sehingga YM kembali lagi kedesanya namun tetap tidak diberi nomor surat dan ditantangani oleh pemerintah desa.
Lelah bolak balik dari desa tetangga dan kecamatan akhirnya YM mendatangani salah satu perangkat Desa yaitu perempuan DL kaur pemerintahan menanyakan langsung “kenapa data saya dan keluarga hilang? Sementara saya sudah lebih dari 12 tahun tinggal disini dan tidak pernah mengajukan surat pindah
Walaupun saya kebanyakan dikebun) DL menjawab “hal ini silahkan tanyakan kepada kepala desa karena kami hanya menjalankan tugas dan perintah datanya kamu orang taiko sama data yang so maninggal”. Merasa jenuh da capek dengan jawaban pemerintah desa yang saling lempar tanggung jawab serta YM merasa haknya sebagai warga diperlakukan tidak adil,
YM menambahkan : “ini bukan mo pake dapat bantuan desa, tapi surat miskin ini untuk digunakan anaknya mendapatkan bantuan pendidikan”, sehingga dengan segala kelelahan dan terbatasan biaya YM pada jumat malam 9/5/25 Berangkat menggukanan kapal Feri menuju ibu kota kabupaten demi mencari keadilan, tepat pukul 15.00 Wita sabtu 10/05/2025 YM didampingi awak media mebuat Laporan Aduan POLISI pada SPKT POLRES TOUNA kemudian dilakukan Pemeriksaan lanjutan, adapun yang di adukan adalah
Dugaan pidana pada PASAL 94 UU NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, harapannya kepada pihak polres segera di tindak lanjuti agar tidak berlarut larut dan menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Rencananya kata YM dia juga ingin melaporkan apa yang dialaminya dan keluarga kepada BUPATI TOJO UNA-UNA, NAMUN YM mendapatkan kabar kalau anaknya sakit, sehingga malamnya YM langsung balik Lagi ke desa malapo, YM menyampaikan kepada awak media (“ saya pulang dulu anabua saki blum bisa saya mo pigi sama pa bupati, klo so ada rejeki ulang nanti saya bale ke ampana atau pa polisi pangge terkait laporanku”) Tutup Saat menunggu bentor untuk kepalabuhan uebone.
Dari berita awal masalah ini mencuat kpemberitaan dan media solial, belum ada satupun pihak terkait memberikan komentar pada awak media khususnya Dinas PMD sebagai Pembina dan Bagian Hukum Pemda Touna terkait bantuan hukum bagi masyarakat MISKIN.
Reporter : Kabiro Touna YN. Ladehu